Peran Kemenperin Dalam Transisi Kendaraan Listrik di Pemerintahan


Rabu,21 September 2022 - 10:49:04 WIB
Peran Kemenperin Dalam Transisi Kendaraan Listrik di Pemerintahan sumber foto kompas.com

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan dukungan teknis, guna pendalaman struktur industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dalam negeri. Tujuannya agar bisa mencapai target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Langkah ini jadi salah satu tugas Kemenperin usai ditetapkannya KBLBB sebagai kendaraan dinas di instansi pemerintah pusat dan daerah, oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berikutnya, tugas Kemenperin dilanjutkan dengan melakukan percepatan pengembangan komponen utama dan komponen pendukung industri KBLBB."Kami juga ditugaskan untuk melakukan percepatan produksi peralatan pengisian daya (charging station) dan komponen penunjang industri KBLBB," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangan resminya, Selasa (20/9/2022). Febri menjelaskan, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, Kemenperin mendapatkan tugas melakukan percepatan produksi berbagai jenis KBLBB, dari sepeda motor hingga kendaraan roda empat atau lebih.

dilansir dari laman kompas.com. Hal ini guna memenuhi kebutuhan transformasi dari konvensional menjadi KBLBB, yang sekaligus jadi salah satu perwujudan komitmen mengurangi emisi karbon dan mencapai target Net Zero Emission pada 2060. Bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kemenperin akan memberikan sosialisasi dan/atau bimbingan teknis kepada pelaku usaha di bidang kendaraan bermotor listrik, serta fasilitas pendukung mengenai kemudahan dan percepatan kendaraan listrik masuk dalam katalog elektronik. Kemudian, tugas berikutnya memberikan sosialisasi kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengenai berbagai jenis produk KBLBB yang sudah tayang dalam katalog elektronik. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat pengadaan kendaraan dinas operasional, dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Febri, tugas-tugas tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV). "Peraturan dimaksud bertujuan untuk mengakselerasi industrialisasi KBLBB. Bukan hanya sekadar memproduksi, namun juga memberikan gambaran yang lebih komprehensif untuk terus mengembangkan subsektor ini dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan," ucap Febri. (iv)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]