ICAEW Rekomendasikan 5 Kebijakan Anti Pencucian Uang di Indonesia


Kamis,29 September 2022 - 10:22:47 WIB
ICAEW Rekomendasikan 5 Kebijakan Anti Pencucian Uang di Indonesia sumber foto liputan6.com

Business 20 (B20) Integrity and Compliance Task Force bersama Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW) memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti untuk mengatasi tantangan bisnis seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia. ICAEW adalah anggota utama dari task force B20 yang berkomitmen mendukung perjalanan Indonesia untuk bergabung ke dalam Financial Action Task Force (FATF), yang akan menjadi platform tepat untuk mengembangkan sistem keuangan dalam melawan kejahatan ekonomi. Managing Director International ICAEW Mark Billington mengatakan, ICAEW melihat bahwa kepresidenan G20 Indonesia pada tahun 2022 ini adalah waktu yang ideal bagi pemerintah untuk mewujudkan tindakan nyata terhadap kejahatan ekonomi, terutama pencucian uang. Sementara negara-negara berada dalam fase pemulihan pasca pandemi, mereka akan menghadapi tantangan ekonomi dan teknologi baru yang berisiko untuk menimbulkan tindak kejahatan, sehingga penting bagi pemerintah dan sektor swasta untuk bekerja sama melakukan tindakan pencegahan yang kuat terhadap kejahatan ekonomi.

Dilansirdari laman liputan6.com. "Kami telah berupaya keras memberikan panduan dan sumber daya kepada anggota kami dan negara-negara di seluruh dunia, serta pengawasan anti pencucian uang yang kuat melalui pendekatan berbasis risiko, dan kami akan terus melakukannya.” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022). Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyampaikan dukungannya melalui pidato terkait tindak kejahatan ekonomi. sebagai anggota Komite AML CFT, Kementerian Keuangan terus meningkatkan kualitas pencegahan pencucian uang atau yang terkait dengan pembiayaan ilegal dan juga mendukung upaya sektor keuangan dalam membangun kredibilitas dan integritas pengelolaan perbendaharaan negara. Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan ekonomi, tahun lalu Kementerian Keuangan dan PPATK telah menandatangani nota kesepahaman pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. "Nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan PPATK ini juga merupakan tanda dukungan penuh pemerintah terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata dia.

Selain itu, nota kesepahaman ini juga menjadi pedoman dalam melaksanakan kerjasama antara Kementerian Keuangan dengan PPATK. Ruang lingkup nota kesepahaman kami juga mencakup pertukaran data dan informasi.. Untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme, Indonesia membentuk PPATK pada tahun 2002. PPATK merupakan unit intelijen keuangan independen negara yang didirikan untuk memerangi kejahatan keuangan. Unit ini juga memiliki peran penting dalam proses Indonesia menjadi anggota penuh FATF. Misi yang dilakukan oleh PPATK sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia pada peringatan dua dekade Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) di Indonesia. Direktur Stategi dan Kerjasama Internasional Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Tuti Wahyuningsih mengatakan, PPATK percaya bahwa memberikan rekomendasi yang mampu membangun langkah-langkah tepat dalam menanggulangi serta memerangi pencucian uang dan kejahatan ekonomi merupakan bagian dari gugus tugas B20 yang memiliki kepentingan strategis dalam meningkatkan kewaspadaan dan juga pencegahan guna memerangi risiko pencucian uang/pendanaan terorisme.

"Dengan mengikuti rekomendasi tersebut, akan sangat berarti bagi Indonesia untuk dapat menjadi anggota tetap dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), terutama dalam mendorong kerjasama antara lembaga pemerintah dan pelapor dalam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT).” kata dia. Tuti Wahyuningsih juga menambahkan bahwa PPATK terus berupaya menjalankan peranannya sebagai bagian dari sistem APU/PPT di Indonesia secara maksimal, dengan adanya pengembangan berbagai langkah strategis dari PPATK dalam mendorong pengembangan upaya memerangi pencucian uang dan kejahatan ekonomi. Pertama, PPATK telah meluncurkan Penilaian Risiko Nasional Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme/Pendanaan Proliferasi pada tahun 2021. Penilaian Risiko Nasional ini merupakan upaya untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi berbagai risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal dalam ruang lingkup risiko domestik dan mancanegara. Kedua, PPATK telah melaksanakan aksi kolektif terkait integritas keuangan dengan menginisiasi pembentukan Kerjasama Pemerintah-Swasta atau dikenal sebagai Public-Private Partnership (PPP). Tujuan dari pembentukan PPP pada APU/PPT di Indonesia adalah untuk membangun wadah diskusi antara pemerintah dan pihak swasta untuk dapat lebih efektif dan efisien dalam menangani pencucian uang dan pemulihan aset.(iv)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]