sumber foto cnbcindonesia.com PT Pertamina (Persero) per 1 Oktober 2022 melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis non subsidinya, seperti Pertamax, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex. Pertamina dalam pengumuman menurunkan dua jenis produk BBM nonsubsidi, yakni bensin Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98). Namun, Pertamina juga menaikkan harga dua jenis solar nonsubsidi, yakni Dexlite dan Pertamina Dex. Misalnya saja harga BBM Pertamax untuk wilayah DKI Jakarta turun Rp 600 per liter dari yang sebelumnya Rp 14.500 per liter menjadi Rp 13.900 per liter. Begitu juga dengan harga Pertamax Turbo turun dari yang sebelumnya Rp 15.900 per liter menjadi Rp 14.950 per liter
Dilansir dari laman cnbcindonesia.com.Sementara itu, harga Dexlite naik dari yang awalnya Rp 17.100 per liter menjadi Rp 17.800 per liter. Berikutnya Pertamina Dex dari sebelumnya Rp 17.400 per liter menjadi Rp 18.100 per liter. Manajemen menyebut penyesuaian harga BBM Umum ini dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Meski begitu, kenaikan dan penurunan harga tersebut berbeda di setiap wilayah masing-masing. Seperti di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur hingga Papua.
Berikut daftar lengkap harga BBM subsidi maupun non subsidi di seluruh SPBU Pertamina, berlaku mulai Sabtu 1 Oktober 2022:
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
2. Provinsi Sumatera Utara
3. Provinsi Sumatera Barat
4. Provinsi Riau & Kepulauan Riau
5. Kodya Batam
6. Provinsi Jambi
7. Provinsi Bengkulu
8. Provinsi Sumatera Selatan
9. Provinsi Bangka Belitung
10. Provinsi Lampung
11. Provinsi DKI Jakarta
12. Provinsi Banten
13. Provinsi Jawa Barat
14. Provinsi Jawa Tengah
15. Provinsi DI Yogyakarta
16. Provinsi Jawa Timur
17. Provinsi Bali
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur
20. Provinsi Kalimantan Barat, Tengah, Selatan, Timur, Utara
21. Provinsi Gorontalo
22. Provinsi Sulawesi Tengah, Tenggara, Selatan, Barat
23. Provinsi Maluku & Maluku Utara
24. Provinsi Papua
25. Provinsi Papua Barat
(iv)
Menakar Peluang ICBP Tembus Rp13.000
Pengusaha Akan Gugat Aturan Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen
5.300 Lembaga Keuangan Daerah Ditargetkan Bisa Diawasi Langsung OJK Hingga 2022
Harga Emas 24 Karat Antam Hari ini, Kamis 14 Mei 2020
IHSG Bergerak di Dua Arah
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, 11 Agustus 2020