sumber foto cnnindonesia.com Harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam berada di posisi Rp941 ribu per gram pada Rabu (12/10). Harga emas stagnan dari perdagangan sebelumnya. Hal serupa juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) yang stagnan di level Rp822 ribu per gram. Berdasarkan data Antam, saat ini harga jual emas berukuran 0,5 gram senilai Rp520 ribu, 2 gram Rp1,82 juta, 3 gram Rp2,70 juta, 5 gram Rp4,48 juta, 10 gram Rp8,9 juta, 25 gram Rp22,13 juta, dan 50 gram Rp44,19 juta. Kemudian, harga emas berukuran 100 gram senilai Rp88,31 juta, 250 gram Rp220,51 juta, 500 gram Rp440,82 juta, dan 1 kilogram Rp881,6 juta. Harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan, pembeli yang tidak menyertakan NPWP dikenakan potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen.
Dilansair dari laman cnnindonesia.com. Sementara itu, harga emas di perdagangan internasional berdasarkan acuan pasar Commodity Exchange COMEX melemah 0,74 persen menjadi US$1.673 per troy ons. Harga emas di perdagangan spot juga melemah 0,17 persen ke US$1.663,5 per troy ons pada pagi ini. Analis DCFX Lukman Leong memperkirakan harga emas cenderung melemah hari ini. Hal itu terjadi karena menguatnya dolar AS. "Dolar AS semakin menguat oleh kenaikan imbal hasil obligasi AS menjelang rilis data inflasi AS yang diperkirakan masih akan tinggi," paparnya kepada CNNIndonesia.com. Hari ini, Lukman memperkirakan harga emas internasional berada dalam rentang support US$1.650 per troy ons dan resistance US$1.680 per troy ons.(iv)
Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini Naik Ceban! Cek Daftarnya
Data Terbaru: Utang Pemerintah Sentuh Rp7.733 Triliun per Desember 2022
Kembali Turun, Harga Emas Antam Dibanderol RP770.000/Gram
Realisasi Anggaran PEN Baru Rp252 Triliun dari Total Rp699 Triliun di Semester I-2021
Pesangon di Perppu Cipta Kerja Dapat 9 Kali Gaji, Ini Perbedaannya dengan Aturan Lama
Menteri Tjahjo Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik bagi PNS, Baca Selengkapnya