Catatan Ringkas tentang Konsistensi Advokat Parlindungan

Konsultasi Hukum Parlindungan, SH MH CLA, sebuah Analisa Hukum


Kamis,13 Oktober 2022 - 10:07:37 WIB
Konsultasi Hukum Parlindungan, SH MH CLA, sebuah Analisa Hukum sumber foto eksklusif.

Oleh Rahmat Zaini

Rekan sejawat yang ter hormati, tidak ada salahnya kalau cuplikan/arikel yang sederhana ini kita awali dari istilah  "Ubi Societas Ibi Lex  Est", sebab hukum selalu "berselingkuh", beradabtasi seiring dengan aktivitas sosial, sehingga apa yang dilakukan oleh rekan kita Parlindungan, SH MH CLA sebagai narasumber yang membuka ruang Konsultasi Hukum di Radio Bharabas dan Live di Facebook merupakan aktivitas ilmiah yang secara  metodik mencari sebuah kebenaran untuk mendapatkan atau menginformasikan pengetahuan atau ilmu hukum secara sistematis .

Sosok Parlindungan SH MH CLA sebagai narasumber yang  variatif ini begitu menggeliat dan begitu genitnya memilih dan memilah sub tema yang ditayangkan, karena  menyentuh langsung dengan tren kehidupan sosial yang secara inten tak terlepas dari persoalan  penegakan hukum itu sendiri. Sebab begitu jelinya narasumber melihat sistem hukum merupakan realitas yang dihasilkan  di antaranya konstruksi berpikir  dari konsepsi yang dipakai untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasi fenomena dan  karakteristik dari kenyataan sosial.

Adapun konsep dan konstruksi dimaksud, pada cuplikan ini mempunyai arti dari kreasi  dimana momentum Konsultasi Hukum yang ditayangkan rekan sejawat Parlindungan, SH MH CLA sebagai seorang Advokat begitu piawai  dalam meracik dan meramu problem solving  dalam realitas sosial dengan konstruksi hukum dilain sisi.

Konsultasi hukum dimaksud jika dikaitkan dengan Ubi Societas Ibi Ius, maka akan melahirkan sistem nilai dengan menjadikan peradaban hukum baru dalam mengklasifikasi fungsi hukum itu sendiri untuk dikonsumsi.

Untuk itu agar tidak terjadi dikotomistik dalam  pemahaman cuplikan  ini apabila kita mengikuti ruang Konsultasi Hukum tersebut terlihat jelas dari episode ke episode lainnya, Konsultasi Hukum yang ditayangkan secara semiotika dalam edisi-edisi lainnya tegas diberi batasan oleh Advokat Parlindungan, SH MH CLA sebagai narasumber  sejauh mana fungsi konsultasi dalam profesi  Officium Nobile, apakah sekadar pada Premis Praktisi  atau memiliki Nilai  Intelektual?

Sebab, dari aspek hukum beracara predikat advokat lebih dikenal sebagai praktisi, akan tetapi dari aspek pemahaman orientasi konsep-konsep hukum keseharian dalam memecahkan suatu problematika hukum yang digeluti, baik pada Konsultasi Hukum sangat bersentuhan dengan kemampuan nalar bagaimana kita berpikir untuk mengetahui, memahami, serta menganalisis hukum dengan menentukan adanya sebab akibat dari berpikir abstrak, berbahasa dan memvisualisasikan Konsultasi Hukum itu sendiri .

Artinya, paradigma Konsultasi Hukum yang ditayangkan  Narasumber Pengacara Parlindungan, SH MH CLA di Radio Bharabas  dan Live di Facebook, merupakan aktivitas ilmiah jelas merupakan suatu proses aktivitas-metodis keilmuan sebagai aktivitas pembelajaran, bukanlah suatu aktivitas menunggu secara pasif, melainkan Konsultasi Hukum yang telah melalui sekian episode-episode merupakan usaha bagi Parlindungan secara aktif untuk menggali, mencari, mengejar, atau menyelidiki sampai pengetahuan itu diperoleh secara utuh, obyektif, valid, dan sistematis.

Tegasnya, apa yang telah dianalisa dari Konsultasi Hukum disetiap episode dari Kantor Hukum Parlindungan, SH MH CLA, telah memberikan  pengertian semiotika ilmu sebagai proses aktivitas intelektual sebagai prosedur ilmiah. Dan Konsultasi Hukum dari episode-episode tersebut sangat jelas sebagai hasil atau produk berupa pengetahuan sistematis.

Tentu kita sebagai insan Advokat sangat mendukung aktivitas Konsultasi Hukum yang dilakukan rekan kita Parlindungan seorang pengacara di Pekanbaru tersebut, karena Konsultasi Hukum ini sebagai aktivitas ilmiah menggambarkan hakikat ilmu sebagai sebuah rangkaian aktivitas pemikiran rasional yang menggunakan kemampuan pemikiran untuk menalar dengan tetap berpegang pada kaidah-kaidah logika. Artinya, aktivitas pemikiran yang bertalian dengan pengenalan, pencerahan, pengkonsepsian, dalam membangun pemahaman pemahaman secara terstruktur guna Konsultasi Hukum berguna bagi semua pihak sebagai pengetahuan. 

Jadi, Konsultasi Hukum dimaksud dapat dipahami sebagai pengetahuan yang diilmiahkan atau pengetahuan yang diilmukan, sebab apa yang pernah dikatakan oleh seorang Advokat senior DR. Daeng Yusuf, SH. MH, tidak semua pengetahuan itu bersifat ilmu atau harus diilmiahkan.

Sebagai hasil kegiatan ilmiah, ilmu merupakan sekelompok pengetahuan mengenai sesuatu hal pokok soal yang menjadi titik minat bagi permasalahan tertentu sesuai edisi yang telah ditentukan oleh Narasumber, Lanjut oleh Bung Daeng Yusuf menyatakan, bahwa pengetahuan ilmiah memiliki ciri Empiris, Sistematis, Obyektif, Analitis, dan Verifikatif Ilmu. 

Setelah mencermati seluruh sub tema Konsultasi Hukum pada edisi-edisi yang lalu dapat dilihat semuanya lahir dari  cinema dialiktik sintesis dalam hubungan dengan keilmuan yang sengaja diramu/dirancang oleh Parlindungan sebagai narasumbernya dalam metode keilmuan hukum yang merupakan kesatuan ilmu bersumber di dalam kesatuan objeknya. Dimana, unsur Konsultasi Hukum dimaksud menggambarkan suatu pengertian yang lengkap dan utuh sebagai ilmu terapan antara Perspektif Praktisi dan Premis Intelektual. Semoga Konsultasi Hukum Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH CLA sukses.(iv)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]