sumber foto cnnindonesia.com Pegawai swasta di Indonesia bakal mendapatkan gaji setelah memasuki masa pensiun. Namun, gaji pensiunan yang diterima tentu berbeda dengan PNS. Jika gaji pensiunan PNS diberikan setiap bulan, maka pegawai swasta akan menerima sekaligus yang disebut dengan uang pensiun. Adapun uang pensiunan pegawai swasta dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan setelah berhenti bekerja. Iuran setiap bulannya dibayarkan secara patungan oleh pegawai dan pemberi kerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013, besaran iuran yang harus disetor setiap bulannya ke BPJS Ketenagakerjaan adalah 5,7 persen untuk program Jaminan Hari Tua (JHT). Di mana ini dibayarkan 2 persen dari gaji pegawai dan 3,7 persen oleh pemberi kerja.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Tentunya, besaran uang pensiunan yang diterima setiap pegawai swasta berbeda, bergantung masa kerja dan besaran gaji yang diperoleh setiap bulannya. Makin besar gajinya, maka makin besar pula uang pensiunan yang akan diterima. Misalnya, pegawai memiliki gaji Rp10 juta per bulan, maka iuran JHT nya sebesar Rp570 ribu per bulan (5,7 persen x Rp10 juta). Dalam hal ini Rp200 ribu per bulan dipotong dari gaji (2 persen) dan Rp370 ribu per bulan dibayar oleh perusahaan (3,7 persen). Oleh karenanya, jika ingin mengetahui uang yang bakal diterima setiap bulan, maka bisa langsung kalikan dengan lama masa kerja. Dalam hal ini, jika pegawai bergaji Rp10 juta masa kerja 30 tahun (360 bulan), maka uang pensiun yang diterima adalah Rp205,2 juta (360 x Rp570 ribu).(iv)
Harga Emas 24 Karat di Antam 5 Oktober 2021 Lagi Turun Nih, Waktunya Beli?
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, Rabu (27/1/2021), UBS Naik
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, 22 Januari 2021
Daftar Bansos Rp14 Triliun yang Cair April hingga Awal Mei
Impor Bahan Baku Naik, Bukti Ekonomi Indonesia Mulai Bangkit
Jiwasraya Akan Dibubarkan, Utangnya Jauh Lebih Besar dari Aset