sumber foto cnnindonesia.com Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membuka pendaftaran ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Selasa (25/10) ini. Terdapat tiga prioritas pelamar PPPK yang ketentuannya tertera dalam surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002 yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Prioritas pertama merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas, tetapi belum mendapatkan formasi. Prioritas kedua merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. Prioritas ketiga, merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Adapun jadwal lengkap PPPK 2022 yaitu sebagai berikut.
(IV)
Kemnaker Beberkan Penyebab Munculnya Aksi Penolakan UU Cipta Kerja
Bengkalis Canangkan Kampung KB
Satgas: Jangan Mudik, Covid-19 Masih Jadi Ancaman
Jadwal Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Total Ada 6 Hari
5 Provinsi Nihil Kasus Baru Covid-19 pada 10 Agustus 2020
Akibat ‘Galau’, Pencipta Mobil Listrik RI Dipenjara