sumber foto cnnindonesia.com Pemerintah memastikan bahan bakar minyak (BBM) RON 88 alias premium dan RON 89 tak akan ada lagi di pasaran mulai tahun depan. Penghapusan dilakukan karena BBM jenis RON di bawah 90 dianggap tak layak lagi atau kotor. Sehingga, BBM yang dijual ke depannya hanya dengan bilangan oktan 90 ke atas. Penghapusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. "Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023," bunyi huruf a keputusan tersebut, dikutip pada Selasa (25/10) Dalam beleid itu, pemerintah juga mengatur formula dasar perhitungan harga BBM mulai dari jenis premium. Sedangkan, untuk perhitungan harga premium hanya berlaku sampai akhir tahun dan mulai 2023 tidak ada lagi. "Formula harga dasar untuk jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis bensin (gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022," tulis keputusan tersebut. Mengutip detik.com, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan dengan keluarnya kebijakan tersebut hanya BBM dengan RON di atas 90 ke atas yang akan diizinkan beredar mulai 2023 "Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," katanya. (iv)
Lawan Gojek & Grab, Maxim Bakal Beroperasi di 20 Kota
Motor Bisa Dicas dengan Listrik Segera Hadir
Harga Galaxy S10 5G Terungkap, Berapa?
Mitsubishi Tawarkan Beragam Program Menarik Saat Pandemi Corona Covid-19
Ford Pernah Produksi Mobil Kedelai Pertama di Dunia, Kenapa Gagal Dijual Massal?
Begini Cara Daftar Kartu Pra Kerja di Prakerja.go.id