Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen, Pengusaha Minta Relaksasi


Jumat,04 November 2022 - 14:14:03 WIB
Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen, Pengusaha Minta Relaksasi sumber foto kompas.com

Pemerintah resmi memutuskan menaikkan cukai rokok elektrik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL. Adapun kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2023-2024. Menanggapi hal itu, pengusaha rokok elektrik dari Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh Basuki Ari Wibowo mengatakan, kenaikan cukai rokok elektrik akan berpengaruh pada pendapatan perusahaan dan berharap adanya relaksasi dari pemerintah.

Dilansir dari laman .kompas.com. "Kami mengajukan relaksasi. Ini industrinya (rokok elektrik) masih baru, kontribusinya juga masih 0,3 persen. Kita minta relaksasi tarif cukai, kita sampaikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)," kata Teguh dalam diskusi Standarisasi Kualitas Produk Rokok Elektrik untuk Keamanan Konsumen di Gedung Kemenperin, Kamis (3/11/2022). Hal ini juga diamini oleh salah satu produsen rokok elektrik General Manager RELX Indonesia, Yudhistira Eka Saputra. Yudhistira mengatakan, meskipun cukai rokok elektrik berperan bagi pendapatan negara, namun industri rokok elektrik dinilai masih tumbuh dan belum besar.

"Tapi kita lihat industri ini kecil dan berpotensi tumbuh besar sekali. Beberapa tahun terakhir juga meningkatkan pertumbuhan cukup bagus. Dengan adanya relaksasi, ini bisa lebih tumbuh. Tambahan income buat pemerintah juga," kata Yudhistira Eka Saputra. Sebelumnya, pemerintah bukan hanya memutuskan menaikkan cukai rokok elektronik saja tetapi juga menaikkan tarif hasil tembakau (IHT) untuk rokok atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).

"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan Cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai ratas. Ia menyebutkan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok 10 persen itu akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen-11,75 persen, SPM 1 dan SPM 2 naik di 11 persen-12 persen, serta SKT 1, 2, dan 3 akan naik 5 persen. "Kenaikan ini berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” imbuh dia.

 (iv)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]