Aturan Komisi Ojol: Intervensi Pemerintah Vs Mekanisme Pasar


Senin,14 November 2022 - 10:26:15 WIB
Aturan Komisi Ojol: Intervensi Pemerintah Vs Mekanisme Pasar sumber foto detik.com.

Peran ojek online sudah tak bisa dilepaskan dari kehidupan sehari hari masyarakat Indonesia. Mulai dari antar penumpang, pesan-antar makanan, hingga pengiriman paket. Peranan yang sudah mengakar ini membuat pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan supaya usaha ini berjalan baik. Apalagi ada berbagai pihak mulai dari konsumen, UMKM baik mitra usaha maupun mitra driver, dan sektor lainnya yang bergantung pada ojek online.

dilansir dari laman detik.com. Aturan tersebut termasuk Keputusan Menteri Perhubungan No.667 Tahun 2022 yang mengatur tarif ojek online sesudah ada kenaikan BBM. Keputusan menteri tersebut juga mengatur biaya sewa aplikasi, atau yang biasa disebut komisi, dengan menurunkan komisi menjadi 15 persen dari sebelumnya 20 persen. Namun niat baik pemerintah dalam mengatur komisi untuk membantu mitra pengemudi ini dapat berakibat kontraproduktif. Alih-alih membantu mitra, pengaturan komisi bisa merugikan mitra, dan juga pelaku usaha, serta masyarakat pengguna.

Dampak Pembatasan Komisi kepada Mitra

Bagi perusahaan aplikasi, berbagai kegiatan operasional perusahaan termasuk inovasi dibiayai oleh pendapatan dari komisi. Berkurangnya kemampuan perusahaan untuk berinovasi akan mempengaruhi pelayanan yang diterima masyarakat pengguna. Seperti efek bola salju, pelayanan yang semakin memburuk akan berdampak pada minat masyarakat yang semakin berkurang dalam menggunakan jasa ojek online, dan akhirnya mempengaruhi tingkat pendapatan mitra.

Program marketing untuk menarik pengguna untuk menggunakan layanan ojek online juga berasal dari komisi. Membatasi kemampuan perusahaan aplikasi untuk membiayai program marketing di atas akan berakibat pada berkurang jumlah order untuk mitra pengemudi, sehingga berdampak langsung terhadap pendapatan mitra pengemudi. Pembatasan komisi juga dikhawatirkan bisa mengurangi kemampuan perusahaan aplikasi untuk memberikan berbagai program yang dapat membantu operasional mitra pengemudi. Sebagaimana dijelaskan oleh Grab dan Gojek di website mereka, mitra pengemudi memperoleh bantuan berupa diskon pulsa, sembako murah, bantuan pendapatan, akses ke layanan bengkel yang lebih murah, serta akses ke vaksinasi gratis dan bantuan selama masa COVID-19.

Pengaturan Komisi Dikhawatirkan akan Menghambat Investasi Dalam Negeri

Komisi telah menjadi inti model bisnis berbagai pelaku usaha digital yang memungkinkan mereka menciptakan bisnis dari hasil inovasi teknologi mereka. Model bisnis ini biasa dipakai pelaku usaha digital di luar negeri, seperti AirBnb dan Lyft. Sedangkan di Indonesia, model bisnis komisi digunakan oleh pelaku usaha ride hailing dan juga e-commerce dan online travel yang akhirnya berkembang menjadi fondasi industri digital Indonesia. Sehingga pengaturan komisi yang merupakan kunci model bisnis ketiga industri digital ini tentu membawa risiko besar atas pengembangan industri digital Indonesia.

Di lain sisi, kelayakan besaran komisi didasarkan berbagai faktor bisnis, mulai dari dinamika permintaan dan penawaran di pasar, biaya operasional, dan rencana pengembangan perusahaan. Faktor-faktor tersebut merupakan urusan dapur perusahaan yang terkadang tidak diketahui pemerintah. Penurunan pendapatan dari komisi pasti akan menghambat pertumbuhan bisnis penyedia jasa aplikasi atau pelaku usaha digital yang masih merugi. Kondisi ini tentu berdampak pada minat investor untuk berinvestasi di sektor digital. Perlu diperhatikan bahwa penyedia aplikasi merupakan sebuah perseroan terbatas yang secara harfiah bertujuan mencari keuntungan.

Pengaturan pemerintah terhadap komisi dari perusahaan aplikasi juga dikhawatirkan bisa mendistorsi pasar transportasi online. Akibatnya, minat investor untuk menanamkan modalnya bisa berkurang dan berdampak pada persaingan usaha antar pelaku usaha yang tidak seimbang. Dapat dikatakan, pengaturan biaya jasa aplikasi/sewa penggunaan aplikasi sebagai bentuk intervensi pemerintah yang berlebihan (over-regulation) terhadap industri digital. Pendekatan tersebut dikhawatirkan bisa menghambat iklim investasi Indonesia. Terlebih saat situasi ekonomi makro global sedang tidak menentu dan ada tech winter, jangan sampai perusahaan digital Indonesia kesulitan menarik investasi dari luar untuk tumbuh dan berkembang.

Mekanisme Pasar Sebagai Solusi Pembatasan Komisi yang Berlebihan

Pembatasan pengenaan komisi yang berlebihan, sebenarnya dapat dibantu oleh mekanisme pasar. Penyedia aplikasi tentu tidak akan menentukan komisi yang tinggi apabila hal ini menyebabkan layanan menjadi mahal dan berujung larinya pelanggan ke pesaing. Dalam hal ini, sebaiknya peran pemerintah untuk mendukung adanya mekanisme pasar yang baik adalah melalui kebijakan persaingan usaha. Menjaga persaingan usaha yang sehat terkadang lebih efektif dalam menghadapi permasalahan yang terjadi di dalam pasar dibandingkan pengaturan mengenai komisi perusahaan aplikasi.

Sejumlah contoh menunjukan bahwa menghindari pemberlakukan kebijakan pengaturan harga dan hambatan untuk masuk ke dalam pasar (barrier to entry) cukup signifikan untuk meningkatkan persaingan dan menurunkan tarif. Meskipun di dalam pasar terdapat perusahaan yang dominan, hadirnya persaingan membuat pelaku usaha potensial bisa masuk kapan saja ke dalam pasar, dan menekan harga dari perusahaan yang dominan tersebut.

Oleh karenanya, daripada memberlakukan kebijakan pengaturan mengenai komisi perusahaan aplikasi yang dikhawatirkan dapat mengakibatkan pasar transportasi online menjadi terdistorsi, lebih baik pemerintah membiarkan mekanisme pasar yang menentukan tingkat komisi dan menjaga adanya persaingan usaha yang sehat di pasar transportasi online.

(iv)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]