Pemerintah Indonesia menerapkan pengenaan pajak untuk orang super kaya Indonesia sebesar 35 persen per tahun. Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri yang penghasilannya di atas Rp5 miliar per tahun. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah telah mengingatkan semakin tinggi penghasilan yang didapat, maka tarif pajaknya semakin besar.
Dilansir dari laman merdeka.com. "SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 milyar setahun ..! Besar ya," mengutip keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani di lama instagramnya di Jakarta, Selasa (3/1). Lalu, bagaimana hitungan pajak orang kaya yang bisa mencapai Rp2 miliar per tahun?
Misalnya, seorang direktur perusahaan memiliki gaji per bulan sebesar Rp500 juta. Dia memiliki seorang istri yang tidak bekerja dan 3 orang anak. Maka rumus menghitung Pajak Penghasilan (PPh) yakni: (PKP-PTKP) x 35 persen
(PKP-PTKP) x 35 persen = (Rp6 miliar - Rp72 juta) x 35 persen = Rp 5.938.000.000 x 35 persen = Rp 2.078.300.000 (Rp2,07 miliar) Sehingga PPh yang harus dibayarkan direktur tersebut per tahun Rp2,07 miliar atau Rp173,19 juta per bulan. Sebagai informasi, angka Rp72 juta tersebut didapat dari batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak sudah berkeluarga. Berikut informasi PTKP terbaru dan lengkap:
Setiap tahunnya, besaran PTKP dapat berubah-ubah tergantung kebijakan yang dibuat pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana UU PPh. Saat ini PTKP yang digunakan mengaku pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK .010/2016.
Dengan demikian, tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru yang berlaku saat ini masih berdasarkan PMK 101/2016 tersebut, yakni:
1. PTKP terbaru WP orang pribadi adalah Rp54.000.000,00;
2. PTKP terbaru bagi WP yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00;
3. Tambahan PTKP terbaru untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami adalah Rp54.000.000,00;
4. Tambahan PTKP terbaru untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat adalah sebesar Rp4.500.000,00.
5. Ketentuan jumlah tanggungan adalah maksimal tiga orang setiap WP.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan keluarga sedarah ialah orangtua kandung, saudara kandung dan anak. Sementara itu yang dimaksud keluarga semenda ialah mertua, anak tiri serta ipar. Berikut adalah rincian besaran PTKP terbaru sesuai dengan status pajak yang dimiliki oleh WP:
1. Golongan Wajib Pajak Tidak Kawin
- Wajib Pajak Tanpa Tanggungan, tarifnya Rp54.000.000
- Wajib Pajak dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp58.500.000
- Wajib Pajak dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000
- Wajib Pajak dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp67.500.000
2. Golongan Wajib Pajak Kawin
- Kawin tanpa tanggungan, tarifnya Rp58.500.000
- Kawin dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000
- Kawin dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp67.500.000
- Kawin dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp72.000.000
3. Golongan Wajib Pajak Kawin dengan penghasilan istri digabung
- Kawin dengan penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan, tarifnya Rp 112.500.000
- Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp 117.000.000
- Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp 121.500.000
- Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 126.000.000.
(IV)