sumber foto detik.com Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pada Jumat 30 Desember 2022. Perppu Cipta Kerja ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan tertanggal 30 Desember 2022. Terkait ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasannya. Menurutnya yang menjadi pertimbangan adalah kebutuhan mendesak menyikapi tekanan ekonomi global.
Dilansir dari laman detik.com. "Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik terkait ekonomi global. Kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," katanya dalam Konferensi Pers di Istana Presiden, Jumat (30/12/2022).
Ia menambahkan, saat ini beberapa negara telah menjadi pasien dan antre menjadi pasien IMF. Jumlahnya sudah melebihi 30 negara. Airlangga menjelaskan yang menjadi pedoman diterbitkannya Perppu Cipta Kerja adalah peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009.
Menurut Airlangga, hadirnya Perppu Cipta Kerja akan memberi kepastian kepada para investor di dalam dan luar negeri. Ia menyebut selama ini mereka menunggu kelanjutan UU Ciptaker. "Ini penting, agar kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi. Dan ini menjadi implementasi putusan MK," tuturnya.
(iv)
Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, Senin 27 Juni 2022, Ukuran 1 Gram Naik ke Rp994.000
Harga Emas Menderita Karena China, Kok Bisa?
Sri Mulyani Bilang Belanja Kementerian Alami Akselerasi di Awal Tahun, Ini Pemicunya
Pelni Buka Rute Jakarta-Padang di Libur Natal, Harga Tiket Rp 285.000 Termasuk Makan
BI 'Menikah' dengan 4 Bank Sentral di ASEAN, Transaksi Bisa Cuma Pakai Ponsel
BI Tahan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen pada Oktober 2021