sumber foto detik.com Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pada Jumat 30 Desember 2022. Perppu Cipta Kerja ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan tertanggal 30 Desember 2022. Terkait ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasannya. Menurutnya yang menjadi pertimbangan adalah kebutuhan mendesak menyikapi tekanan ekonomi global.
Dilansir dari laman detik.com. "Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik terkait ekonomi global. Kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," katanya dalam Konferensi Pers di Istana Presiden, Jumat (30/12/2022).
Ia menambahkan, saat ini beberapa negara telah menjadi pasien dan antre menjadi pasien IMF. Jumlahnya sudah melebihi 30 negara. Airlangga menjelaskan yang menjadi pedoman diterbitkannya Perppu Cipta Kerja adalah peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009.
Menurut Airlangga, hadirnya Perppu Cipta Kerja akan memberi kepastian kepada para investor di dalam dan luar negeri. Ia menyebut selama ini mereka menunggu kelanjutan UU Ciptaker. "Ini penting, agar kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi. Dan ini menjadi implementasi putusan MK," tuturnya.
(iv)
Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Kamis 28 Oktober 2021, Peluang Rebound
Pencairan Anggaran Pilkada Belum 100%, Mendagri: Masih Ada yang Menunggu Transfer Pusat
Harga Emas di Pegadaian pada 6 Januari 2022, Pantau di Sini!
Investor Lari ke Saham, Emas Antam Turun Rp 720.000/gram
Jokowi yang Bersyukur PDB RI Tumbuh 5% & Janji Manis 7%
Pasar OTT di Indonesia Diproyeksikan Mencapai Peluang Bisnis Hingga USD$16 juta Pada 2031