sumber foto detik.com Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pada Jumat 30 Desember 2022. Perppu Cipta Kerja ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan tertanggal 30 Desember 2022. Terkait ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasannya. Menurutnya yang menjadi pertimbangan adalah kebutuhan mendesak menyikapi tekanan ekonomi global.
Dilansir dari laman detik.com. "Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik terkait ekonomi global. Kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," katanya dalam Konferensi Pers di Istana Presiden, Jumat (30/12/2022).
Ia menambahkan, saat ini beberapa negara telah menjadi pasien dan antre menjadi pasien IMF. Jumlahnya sudah melebihi 30 negara. Airlangga menjelaskan yang menjadi pedoman diterbitkannya Perppu Cipta Kerja adalah peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009.
Menurut Airlangga, hadirnya Perppu Cipta Kerja akan memberi kepastian kepada para investor di dalam dan luar negeri. Ia menyebut selama ini mereka menunggu kelanjutan UU Ciptaker. "Ini penting, agar kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi. Dan ini menjadi implementasi putusan MK," tuturnya.
(iv)
Harga Emas Antam Turun Jadi Rp814.000/Gram
Minyak Goreng Curah Mulai Banjiri Pasar, Tapi Harganya Bisa Rp21 Ribu
Utang Luar Negeri Indonesia Tambah 8,3% Jadi Rp5.499 Triliun
Ini Alasan Pemerintah Kucurkan Dana Fantastis ke UMKM di Tengah Pandemi
Menperin: Substitusi Impor 35 Persen pada 2022 Masih Realistis
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Selasa (16/6/2020)