Akibat tak Miliki Kebun, Izin 8 Pabrik kelapa sawit di Pasaman Barat Terancam Dicabut


Kamis,05 Januari 2023 - 09:30:05 WIB
Akibat tak Miliki Kebun, Izin 8 Pabrik kelapa sawit di Pasaman Barat Terancam Dicabut sumber foto infosawit.com

Diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat, Edrizal di Simpang Empat, Selasa (3/1/2023), mengatakan delapan pabrik kelapa sawit yang tidak memiliki kebun sendiri dan kemitraan yang sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan diantaranya, PT SBS, PT GSA, PT USM, PT BSS, PT Sawita, PT RPSM, PT AAI dan PT AWL. Padahal sesuai Permentan Nomor 98 Tahun 2013 itu perusahaan yang mendirikan pabrik harus bisa menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra.

Dilansir dari laman infosawit.com. Dengan demikian kata Edrizal, setiap pabrik kelapa sawit wajib memiliki kebun sendiri. Kalau tidak ada, harus bermitra dengan kelompok tani atau pekebun sekitar yang dibuktikan secara tertulis. “Ada yang bermitra namun tidak sesuai aturan yang ada,” katanya seperti dilansir Antara. Menurutnya pihaknya secara umum telah membuat surat kepada perusahaan agar memenuhi persyaratan 20 persen dan kemitraan dengan masyarakat.

Kendati demikian, mulai ada perusahaan yang sebelumnya belum melakukan kemitraan telah memulai kemitraan dengan petani seperti PT AWL. “Jika dalam tiga bulan ini perusahaan tidak bisa memenuhi maka akan ada surat teguran berikutnya sampai bisa dicabut izin usahanya,” tegasnya. Ia mendorong perusahaan mematuhi kewajiban sesuai aturan yang ada termasuk kemitraan. Tujuannya agar harga kelapa sawit rakyat lebih terjamin.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fadlus Sabi didampingi Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Sepri Wenti mengatakan hingga saat ini ada lima perusahaan yang mengurus pembaharuan Nomor Induk Berusaha (NIB) namun ditolak oleh sistem aplikasi Online Single Submission (OSS) karena tidak bisa melampirkan surat kebun dan kemitraan dengan masyarakat.

Kelima pabrik itu adalah PT AWL, PT. BSS, PT. RPSM, PT GSA dan PT. Sawita. Namun hingga saat ini belum bisa karena tidak melengkapi syarat kebun dan kemitraan. Menurutnya pabrik kelapa sawit itu wajib memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Jika tidak maka NIB tidak akan keluar. Ia mengakui pabrik kelapa sawit itu sebelumnya telah memiliki NIB namun sejak keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko maka pabrik kelapa sawit wajib memperbaharui NIB.

(IV)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]