sumber foto infosawit.com Merujuk Surat Edaran Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE), NOMOR: 10.E/EK.05/DJE/2022 Tentang, Implementasi Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, telah menetapkan, dua hal dalam implementasi campuran biodiesel sawit ke minyak solar.
Dilansir dari laman infosawit.com. Menurut informasi dari regulasi yang diperoleh infoSAWIT, langkah ini dilakukan berdasarkan Kebijakan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel sebagai campuran BBM jenis minyak solar dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, maka menetapkan pertama, pencampuran BBN Jenis Biodiesel dengan persentase sebesar 35% (B35) ke dalam BBM Jenis Minyak Solar mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2023.
Lantas kedua, untuk periode bulan Januari 2023 persentase pencampuran BBN Jenis Biodiesel ke dalam BBM Jenis Minyak Solar sebesar 30% (B30). Yang mana kebijakan tersebut telah ditetapkan di pada 28 Desember 2022 lalu.
(IV)
Cadangan Devisa Indonesia di Maret 2021 Turun Jadi USD 137,1 Miliar
BUMN Ramai-Ramai Tagih Utang Ratusan Triliun ke Pemerintah, Ini Daftarnya
Jaminan Produk Halal Berlaku 17 Oktober 2019, Registrasi 5 Tahun
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini 26 Agustus 2020
Pelan Tapi Pasti, Harga Emas Menuju US$ 1.950/Troy Ons
Bawang Putih Impor China Segera Masuk RI