Resmi, Jokowi Suntik Modal Bank Tanah Rp500 Miliar


Jumat,06 Januari 2023 - 17:13:33 WIB
Resmi, Jokowi Suntik Modal Bank Tanah Rp500 Miliar sumber foto merdeka.com

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menyuntikkan modal sebesar Rp500 miliar ke Bank Tanah. Bank Tanah merupakan badan yang jadi amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keputusan suntikan dana itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penambahan Modal Badan Bank Tanah. Beleid ini diteken Jokowi pada 31 Desember 2022 lalu. "Negara Republik

Dilansir dari laman merdeka.com. Indonesia melakukan penambahan modal kepada Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah," tulis Pasal 1 PP tersebut, dikutip Jumat (6/1/). Pada pasal 2 PP 61/2022 ini, disebutkan nilai modal yang disuntik pemerintah adalah sebesar Rp 500 miliar. Dana ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022.

Terbitnya aturan ini, mengartikan sahnya suntikan modal tersebut ke Badan Bank Tanah. Sehingga selanjutnya bisa digunakan sesuai dengan rencana yang dibangun. Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan, hingga Juni 2022 Badan Bank Tanah telah mengantongi 4.312,85 ha tanah yang telah bersertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Wakil Menteri ATR/BPJ Raja Juli Antoni mengungkapkan, perolehan tanah oleh Badan Bank Tanah berasal dari penetapan tanah terlantar, optimalisasi tanah terindikasi terlantar, hingga tanah bekas hak dan perubahan tata ruang. "Sampai dengan Juni 2022, perolehan Badan Bank Tanah mencapai 4.312,85 ha dari target 1.900 hektar, atau mencapai 227 persen dari target," jelas Raja dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (19/9).

Secara fungsi, Raja mengatakan, lahan yang bisa diperoleh Badan Bank Tanah bisa berasal dari berbagai sumber. Antara lain, tanah hasil penetapan pemerintah meliputi tanah bekas hak, tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan/kawasan lainnya, tanah timbul dan tanah hasil reklamasi. Sumber kedua, yakni tanah titipan baik dari pemerintah, BUMN/BUMD dan masyarakat. Sumber berikutnya, yakni dari pengadaan tanah meliputi pengadaan tanah sesuai UU 2/2012, pengadaan tanah lansung, dan dari hibah, tukar menukar atau jual beli.

Lalu sumber keempat, yakni tanah dari pihak lain meliputi pemerintah pusar dan daerah, BUMN/BUMD, badan usaha/hukum, dan masyarakat. Raja menerangkan, pengelolaan tanah oleh Badan Bank Tanah meliputi pengembangan, pemeliharaan, pengamanan dan pengendalian tanah dengan kewenangan melakukan penyusunan rencana induk, memberikan kemudahan perizinan, melakukan pengadaan tanah, dan menentukan tarif pelayanan tanah.

"Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah bertujuan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, meliputi enam aspek, kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria," tuturnya.

(iv)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]