sumber foto liputan6.com Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Sadino, mengatakan perusahaan perkebunan yang tidak membuka hutan, oleh karena perolehannya hasil membeli atau akuisisi, tidak wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Apalagi itu didapat dari membeli atau hasil lelang.Sadino menjelaskan, definisi PSDH menurut UU 41/1999 tentang Kehutanan merupakan pungutan yang dikenakan sebagai nilai instrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
Dilansir dari laman liputan6.comSementara, Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan. “Ketentuan PSDH dan DR lahir dari Pasal 35 UU No. 41 th 1999 tentang Kehutanan ayat (1), Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29, dikenakan Iuran Izin Usaha, Provisi, dana reboisasi, dan dana jaminan kinerja,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).
Menurut dia, jika dilihat dari aturan hukumnya, PSDH dan DR mempunyai prasyarat subjek hukumnya adalah setiap pemegang izin pemanfaatan hutan. Sedangkan izin perkebunan bukan dalam kategori dalam ketentuan ini. “Maka perlunya lebih diteliti terhadap penggunaan aturan dan izinnya. Karena izin perkebunan dari Bupati, sedangkan izin usaha pemanfaatan hutan dari Menteri,” tegas Sadino.Sehingga, lanjutnya, perusahaan di bidang perkebunan yang tidak melakukan pembukaan hutan tak memiliki kewajiban membayar PSDH dan DR. Alhasil tidak bisa dipidana apalagi pidana korupsi.
(iv)
Harga Emas 24 Karat Pegadaian Hari Ini, Jumat 30 Oktober
Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik
Harga Emas Naik Jelang Rapat Fed, Tanda Akan Terbang Tinggi?
Rupiah Ambruk ke Rp15.618 Akibat Rebound Dolar AS
Kabar Gembira, Sri Mulyani Perpanjang Bansos hingga 2021
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, 2 Februari 2021