UMKM Wajib Tahu, Ini 4 Tips Jualan Online Tanpa Melanggar HKI


Jumat,17 Februari 2023 - 10:02:38 WIB
UMKM Wajib Tahu, Ini 4 Tips Jualan Online Tanpa Melanggar HKI sumber foto merdeka.com

Berjualan online masih menjadi andalan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), terutama setelah Indonesia dilanda pandemi covid-19. Jumlah UMKM yang bergabung di e-commerce semakin bertambah. Meski begitu, banyak hal yang harus diperhatikan bagi UMKM agar aktivitas jual beli tidak melanggar aturan. Salah satunya melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Mengutip situs Kemenperin RI, HKI adalah hak atas kekayaan yang timbul/lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya intelektual, di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu bahkan biaya. Tokopedia mencatat peningkatan jumlah moderasi toko yang melanggar HKI mencapai lebih dari 2,5 kali lipat.

Dilansir dari laman merdeka.com. "Sangat penting bagi para pelaku usaha untuk menaati aturan terkait HKI agar tidak mengalami penghapusan produk, pelarangan penjualan hingga moderasi toko oleh Tokopedia," jelas AVP of Risk Management Tokopedia, Bagas Dhanurendra. Sejak Oktober 2022 lalu, Tokopedia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam hal perlindungan KI. Penandatanganan kerja sama itu menjadikan Tokopedia sebagai marketplace pertama di Indonesia yang berkomitmen mendukung perlindungan KI. Berikut tips bagi para pelaku usaha agar bisa berjualan dengan aman dan nyaman, tanpa melanggar HKI.

Pelaku usaha sebaiknya memastikan keaslian produk yang dijual karena menjual produk palsu/bajakan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HKI. Para pelaku usaha, khususnya pemegang HKI, dapat bergabung dengan Tokopedia Brand Alliance Program untuk memperkuat perlindungan HKI di Tokopedia sekaligus memerangi pemalsuan produk.  Lewat program tersebut, pelaku usaha bisa mendapatkan sederet manfaat, misalnya bisa meninjau laporan pemalsuan produk secara langsung di dashboard khusus, jangka waktu proses penghapusan produk palsu lebih cepat, mengakses fitur khusus untuk menganalisis laporan dan terlibat dalam diskusi HKI yang konstruktif.

2. Jangan pakai foto atau gambar dari brand lain tanpa izin

Untuk menghindari pelanggaran HKI, gunakan foto atau gambar asli dari produk yang dijual, atau yang memiliki izin dari pemilik hak cipta dan merek. "Tokopedia pun memiliki Tim Perlindungan HKI yang melakukan pemantauan terhadap pelanggaran HKI guna memastikan produk yang beredar sesuai dengan ketentuan HKI," jelas Bagas.

(iv)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]