Sri Mulyani Tantang Agar Wajib Pajak Jangan Takut Ancaman Singapura


Jumat,16 September 2016 - 16:26:58 WIB
Sri Mulyani Tantang Agar Wajib Pajak Jangan Takut Ancaman Singapura Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (foto: detik.com)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati merespons ancaman perbankan Singapura yang akan menyerahkan data transaksi mencurigakan milik Warga Negara Indonesia peserta amnesti pajak.

Dia meminta wajib pajak tidak perlu takut dengan ancaman tersebut karena bertentangan dengan dukungan terhadam amnesti pajak yang pernah disampaikan oleh Pemerintah Singapura dan Otoritas Moneter Singapura (MAS). 

Menurutnya, WNI  tidak perlu takut diperiksa kepolisian Singapura jika mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty). Pasalnya, ia telah menghubungi langsung Deputi Perdana Menteri Singapura Tharman Shanmugaratnam untuk memastikan dukungan pemerintah Singapura dan MAS terhadap pelaksanaan program tax amnesty yang berlaku hingga 31 Maret 2017. 

Bahkan, katanya, pemerintah Singapura dan MAS menyarankan WNI yang merupakan klien perbankan Singapura untuk berpartisipasi dalam program pengampunan pajak.

"Dari sisi pemerintah Singapura, Monetary Authority of Singapore mengatakan bahwa mereka meng-advise (menyarankan) seluruh perbankan di Singapura untuk mendukung atau meng-encourage atau dalam hal itu memberikan support untuk para klien-nya untuk menggunakan kesempatan yang ada di dalam tax amnesty programme di Indonesia, dalam rangka untuk memperbaiki pengelolaan pajak di Indonesia," tutur Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (15/9) malam.

Singapura, kata Sri Mulyani, memang merupakan salah satu negara anggota  Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF) yang digagas negara-negara G-7. Dalam aturan FATF, perbankan Singapura diharuskan melaporkan transaksi mencurigakan dalam rangka mendeteksi aktivitas ilegal termasuk pencucian uang.  Namun, keikutsertaan WNI dalam program amnesti pajak tidak bisa dijadikan dasar pemeriksaan maupun investigasi tindak kriminal di bidang keuangan.

Dengan demikian, WNI yang tinggal maupun menyimpan asetnya di Singapura tidak perlu khawatir akan diperiksa oleh kepolisian Singapura jika mengikuti program amnesti pajak. "Di dalam konteks tax amnesty di Indonesia, maka Singapura dari sisi Monetary Authority of Singapore menekankan bahwa keikutsertaan WNI didalam program tax amnestyIndonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal,"ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan terus bekerja sama dengan pemerintah Singapura untuk menutup seluruh kemungkinan yang bisa dijadikan alasan bagi Wajib Pajak Indonesia untuk tidak mengikuti tax amnesty.

Menurut Sri Mulyani, Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak dibuat sebagai suatu kesempatan bagi seluruh wajib pajak- terutama wajib pajak besar - untuk bisa mengikuti amnesti pajak dan menggunakan haknya dalam rangka untuk memperbaiki kepatuhan mereka terhadap Undang-undang Perpajakan di Indonesia, dengan tarif tebusan yang sangat baik.

"Jadi saya tentu tetap mengharapkan para pembayar pajak Indonesia untuk tetap menggunakan UU ini dan kesempatan ini untuk memperbaiki pelaporan (pajaknya) dan mensukseskan program amnesti ini di dalam rangka untuk membangun Republik Indonesia," ujarnya dilansir CNNIndonesia.

Sebelumnya seperti diberitakan Reuters, tiga sumber dari perbankan swasta Singapura mengungkapkan rencananya untuk memberikan data transaksi keuangan milik nasabah-nasabah Indonesia peserta tax amnesty kepada pihak kepolisian setempat. Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Bank Sentral Singapura (MAS).(*)

Parl-3180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]