UU ITE Perubahan Berlaku, Semua Hate Speech Dilarang


Senin,28 November 2016 - 12:00:00 WIB
UU ITE Perubahan Berlaku, Semua Hate Speech Dilarang (foto: int)

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru mulai berlaku hari ini. Komisi I DPR mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memposting di media sosial.

"Yang pertama masyarakat jangan memposting atau menshare sesuatu yang bisa menyinggung orang lain. Di sini kami punya anggapan bahwa setiap orang tidak mau dihina atau direndahkan di muka umum. Kalau dia tidak mau direndahkan dan di hina di tempat umum berarti dia jangan menghina dan merendahkan orang di muka umum. Jadi untuk melindungi hak masing-masing. Jadi semua hate speech dilarang," kata Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, saat berbincang dengan detikcom, Senin (28/11/2016).

Selain itu delik umum diubah menjadi delik aduan. Implikasinya penegak hukum hanya bisa memproses laporan pengaduan masyarakat. "Yang ketiga tuntutan pidananya dari 6 tahun menjadi 4 tahun. Implikasinya, kalau tuntutannya 6 tahun akan langsung ditahan, tapi kalau 4 tahun proses dulu sampai inkrah baru ditahan. Kemudian denda maksimal Rp 1 miliar diturunkan jadi Rp 750 juta," kata Abdul Kharis.

UU ITE yang baru juga menambah ketentuan mengenai right to be forgotten. Ini adalah hak untuk dilupakan yang diatur di pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

(a) Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan peneetapan pengadilan. (b) Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.

"Tujuannya adalah untuk melindungi semua hak warga negara, jangan sampai ada pem-bully-an merendahkan orang lain," pungkasnya seperti dilansir detik.com.(*)

Parl-3180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]