Pilih KPR Bisa Buntung

Hati-hati Jebakan Pengembang Saat Beli Rumah


Selasa,27 September 2016 - 10:16:59 WIB
Hati-hati Jebakan Pengembang Saat Beli Rumah (foto: int)

Sudah bukan menjadi rahasia jika kepemilikan rumah saat ini lebih banyak disokong oleh sektor perbankan. Fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang dihadirkan bank dianggap bisa memberikan angin segar bagi sektor properti Tanah Air. 

Pengajuan untuk menikmati fasilitas ini pun tidaklah mudah. Calon debitur harus melewati serangkaian penilaian oleh pihak bank yang bersangkutan demi menghindari kredit macet yang mungkin terjadi. 

Namun setelah mendapatkan fasilitas tersebut, tak jarang debitur yang menyesal telah menggunakannya. Untuk itu sebelum menggunakan KPR, tak ada salahnya jika Anda mengetahui kelemahan dan kerugian fasilitas ini. 

Beberapa di antaranya adalah:

Merupakan wewenang bank
Saat memutuskan untuk menggunakan KPR, maka bersiaplah untuk segala wewenang yang ada di tangan bank. Anda bisa memilih bank saat Anda membeli rumah second, namun jika Anda membeli rumah baru, maka Anda biasanya hanya bisa memilih bank yang telah ditunjuk pengembang. Meski begitu, ada tiga kebijakan bank yang tidak dapat Anda ubah, yakni:

1. Notaris
Notaris akan dipilih langsung oleh bank dan Anda tidak bisa memilih notaris Anda sendiri. Walapun demikian, pembayaran notaris tetap dilakukan oleh Anda. 

2. Asuransi
Pada umumnya rumah yang baru dibangun dan dibeli dengan sistem KPR telah diikutsertakan dalam asuransi jiwa dan kebakaran. Bahkan biasanya bank telah secara 'paksa' meminta Anda memilih produk dari bank itu sendiri. 

3. Perjanjian
Debitur pengguna KPR secara tidak langsung harus paksa untuk setiap isi perjanjian yang tertuang. Itulah mengapa penting halnya untuk Anda mengetahui isi perjanjian secara menyeluruh sebelum menyesal. 

Terkena Jebakan Pengembang
Tak jarang pengembang perumahan melakukan sedikit trik yang menyangkut penggunaan KPR. Pengembang tersebut biasanya akan memberikan promo berupa bebas biaya admin dan KPR. Padahal sebenarnya biaya-biaya tersebut sudah masuk ke dalam harga rumah. 

Menggunakan sistem 'berat di awal'
Sistem ini dikenal dengan nama sistem anuitas. Biasanya terjadi pada KPR Konvensional, di mana debitur akan dikenakan nominal cicilan lebih besar di tahun-tahun pertama. Meski sudah berganti tahun, nyatanya pokok utang tetaplah sama. Penting halnya untuk mengetahui sistem yang diusung bank guna menghindari kerugian dan kredit macet cicilan Anda di masa mendatang.(detik.com)

Parl-3180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]