Dampak abrasi di Kecamatan Rangsang Pesisir mengikisnya pulau-pulau. (foto: Parlindungan) Menurut Pengamat Hukum Lingkungan Universitas Islam Riau, DR. Arifin Bur, SH. MHum, walaupun telah terdaftarnya panglong dan HTR di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, setidaknya ada upaya strategis agar penebangan hutan bakau tidak akan menimbulkan dampak kerusakan ekosistem lingkungan dan terjadinya abrasi.
“Kemudian, ada upaya hukum yang mengikat dengan cara Pemkab Meranti mewajibkan kepada pihak perusahaan ataupun panglong untuk melakukan reboisasi di lahan atau hutan bakau yang kondisinya kritis. Sebagai contoh, pihak perusahaan menanam kembali empat batang pohon bakau setiap menebang satu batang kayu bakau di lahan kritis,” saran Arifin.
Selain itu, Arifin juga menyampaikan, Pemkab juga mendata ulang panglong dan hutan bakau jadi Hutan Taman Rakyat (HTR) agar pemanfaatannya dapat dikontrol dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menghindari penebang hutan dan penampungan kayu bakau secara ilegal.
“Dengan begitu kita dapat membuat regulasi tentang pemanfaatan hasil hutan bakau, baik per orangan maupun kelompok, atau perusahaan,” ungkap Arifin.
Ketegasan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan instansi/lembaga terkait tentunya sangat dibutuhkan demi keberlangsungan ekosistem hutan mangrove/bakau dan keutuhan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.(*)
Ada Indikasi PT APSL Gerakkan Masyarakat
PP Infrastruktur Tambah Portofolio Air Minum Kedua di Riau
Pemko Pekanbaru Gagal Bangun Pusat Uji Kendaraan Tahun Ini
Ini Hambatan RI Ajak China Gelontorkan Investasi di Dalam Negeri
Gubernur Riau Minta Pembebasan Lahan Tol Pekanbaru-Bangkinang tidak Rugikan Warga
Gubernur Desak Jalan Lintas Riau-Sumbar yang Amblas Segera Diperbaiki