(foto: int) Memasuki bulan Ramadan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada bulan puasa nanti PNS bisa pulang lebih cepat dari hari biasa.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.
"Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu," bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip detikFinance, Jakarta, Senin (14/5/2018).
Dengan demikian, maka instansi pemerintahan yang melakukan 5 hari kerja, pada hari Senin hingga Kamis Pukul 08.00 - 15.00 WIB. Kemudian pada hari Jumat, PNS kerja pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.
Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka pegawai bekerja di hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat pukul 08.00 - 14.30 WIB.
Pengurangan jam kerja ini diberikan agar PNS atau ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya. Walaupun demikian, Menteri PANRB Asman Abnur mengimbau agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Penyesuaian jam kerja ini tidak hanya berlaku bagi PNS, namun juga berlaku untuk TNI dan Polri. Berita dilansir detik.com ini, penyesuaian jam kerja ini juga hanya berlaku selama bulan Ramadan.(*)
Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus di 2022, Begini Nasib Iuran Peserta
Full Day School Bisa Beri Kegiatan Postif dan Latih Kreatif
DPR Minta Jaminan Siswa Aman Jika Sekolah Dibuka Juli
Insentif Efektif Dorong Peningkatan Produksi Migas
Berbagai Jenis Tes Covid-19 yang Perlu Diketahui
RI Terancam Gelombang 3 COVID-19, Panel WHO Beberkan Alasannya