sumber photo detik.com
Polisi menangkap nenek bernama Tampa (61) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Nenek itu diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku bisa menggandakan uang.
Penipuan baru diketahui setelah korban bernama Hapsa melapor ke polisi. Pelaku meminta korban menyetor uang Rp 100 juta dengan mengiming-imingi uang bisa berlipat ganda menjadi Rp 2 miliar.
"Pada bulan September 2017 datang korban Haji Hapsa bilang mereka mau kontrak rumah untuk berdagang di situ. Dua hari kemudian datang anaknya Haji Hapsa dari Jogja, dan dia (pelaku) mengiming-imingi orang apabila memasukan uang sebesar Rp 100 juta akan dilipatgandakan jadi Rp 2 miliar, sehingga haji Hapsa percaya," ujar Kapolsek Bontoala, Kompol Saharuddin, Kamis (28/3/2019).
Tergiur dengan tawaran pelaku, korban menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 350 juta.
"Awal September diserahkan Rp 57 Juta, dua bulan kemudian sempat ditransfer Rp 10 juta, Rp 25 juta. Sampai tiga bulan total menjadi Rp 350 juta," ujar Saharuddin.
Namun hingga dua tahun menunggu, korban tak kunjung mendapatkan hasil yang dijanjikan pelaku. Pelaku malah melarikan diri ke Jakarta.
Di Jakarta, pelaku kembali menelepon korbannya tersebut dan kembali meminta uang sebesar Rp 200 juta. Kali ini pelaku berjanji segera memberikan uang sebesar Rp 5 miliar yang telah disimpannya.
"Maret 2019, tersangka menelpon Hapsa meminta Rp 200 juta, dengan alasan apabila ibu membawa uang Rp 200 juta maka uang Rp 5 miliar akan dikeluarkan, dia akan buka kunci ambil uang Rp 5 miliar," sambung Saharuddin.
Korban yang datang ke Jakarta akhirnya sadar ditipu. Tapi korban berhasil membawa pelaku ke Makassar, dikutip dari laman detik.com.
"Empat malam kemudian tidak datang itu uang, akhirnya mereka (korban) membawa tersangka ke Makassar," kata Saharuddin. (wili)
Rincian Vonis PK Djoko Susilo: Bui Tetap, Sisa Lelang Kembali
Bebas dari Lapas, Kondisi Abu Bakar Ba'asyir Sehat
Apakah Bisa Dipidana Akibat Tidak Mampu Membayar Utang?
Antara Ancaman Parpol dan Ultimatum Mahasiswa
Buruh Gugat 12 Poin UU Cipta Kerja ke MK
KPK Usulkan Presiden Jokowi dan DPR Buat UU Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada