Dinilai Kebijakan Melanggar Hukum

Kuasa Hukum Donny: Direksi PT MMR Diminta Mundur


Selasa,16 April 2019 - 16:07:38 WIB
Kuasa Hukum Donny: Direksi PT MMR Diminta Mundur Kuasa Hukum Donny N, Parlindungan SH MH. (foto: ist)

Donny N melalui Kuasa Hukumnya, Parlindungan, SH. MH menggugat secara perdata tiga orang Direksi PT Muslim Madani Riau (MMR). Dalam gugatan perdata ini, tiga orang Direksi PT MMR, yakni Sapridon JS selaku Direktur Utama, Lela Husna, dan Syafiah selaku Direktur dinilai tidak profesional dan tidak beritikad baik dalam menjalankan perusahaan yang bergerak di bidang retail ini.

“Ya, benar. Kita telah mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap tiga orang tergugat yang kesemuanya adalah Direksi di PT MMR. Ketiganya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan perusahaan yang didirikan secara bersama-sama dalam pemegang saham,” kata Kuasa Hukum Donny N, Parlindungan, SH. MH kepada wartawan, baru-baru ini di Pekanbaru.

Kata Parlindungan yang juga dosen ilmu hukum di beberapa perguruan tinggi di Pekanbaru ini juga menjelaskan, awal puncak masalah adalah, pada saat sudah tidak adanya komunikasi yang baik antara ketiga Direksi tersebut dengan Donny N selaku Komisaris Utama PT MMR dan beberapa pemegang saham di perusahaan tersebut.

“Seharusnya di dalam menahkodai perusahaan, Direksi harus jaga komunikasi dengan Komisaris dan pemegang saham, bukan mengedepankan arogansi dan tidak profesional. Sehingga berdampak kepada buruknya hubungan emosional antara komisaris dan pemegang saham,” tegas Parlindungan.

Menurut Parlindungan, ada beberapa persoalan yang sangat mendasar sehingga gugatan ini dilakukan oleh kliennya. Di antaranya, kata Parlindungan adalah, pertama, adanya penetapan gaji Direktur Utama (Sapridon JS, red) oleh manajemen tanpa dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kedua, adanya pengembalian saham milik pemegang saham yang di bawah tanggung jawab kliennya (Donny N), yakni Fanesa Insandhora tanpa adanya RUPS juga.

Menurut Parlindungan, kebijakan ini dinilai telah menyalahi dan bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Katanya, mengenai gaji direksi harus ditetapkan dalam RUPS. “Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 96 Ayat 1 menyatakan, “Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS,” tegasnya kembali.     

Kalaulah penetapan gajinya tanpa ditetapkan dalam RUPS, menurut Parlindungan, secara tidak langsung gaji direksi yang sudah diterima dan diambil adalah “uang haram” dan harus dikembalikan. “Ini gaji direksi harus ditetapkan secara sah menurut undang-undang, kalau tidak, gaji yang diambil sama halnya telah melakukan tindak pidana korupsi,” sindir Parlindungan.

Katanya lagi, mengenai pengembalian saham milik Fanesa Insandhora oleh Direksi melalui rekening perusahaan, dinilai juga tidak mendasar dan harus diluruskan. “Berdasarkan history-nya, diduga pengembalian saham milik Fanesa Insandhora akibat adanya rasa cemburu istri Sapridon JS terhadap Fanesa Insandhora yang dulu memiliki kedekatan hubungan emosional,” kata mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung ini.  

Kemudian, katanya juga, ada beberapa persoalan lainnya yang dinilai Para Tergugat ini telah melakukan kebijakan di luar dari norma hukum yang berlaku, termasuk di luar aturan yang dimuat dalam akta pendirian perusahaan.

Pihaknya ingin, PT MMR ini berjalan sesuai yang dicita-citakan oleh para pemegang saham saat sebelum perusahaan ini didirikan pada 19 Mei 2018 lalu, bukan dikelola secara tidak profesional dan beritikad buruk.   

“Hal ini wajar bila kami menggugat ke pengadian, seperti yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 61 Ayat 1, “Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan yang wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris,” papar Parlindungan.

Parlindungan meminta, agar Para Tergugat untuk tidak menjabat dahulu sebagai Direksi PT MMR sembari menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. “Kita minta mereka mundur dari jabatannya saat ini, agar perusahaan tidak semakin hancur di tangan mereka (Tergugat),” tegas Dewan Kehormatan LBH Rajawali Pejuang Keadilan ini.(*)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]