sumber photo detik.com
Harga rumah subsidi di tahun 2019 akan naik. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperkirakan April ini akan ditetapkan harga baru tersebut oleh Kementerian Keuangan.
Saat ini proses tersebut memang tinggal menunggu restu dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Sebelumnya sudah ada surat yang mengatakan bahwa, edaran ya yang mengatakan bahwa kita berharap memang April keluar ya," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Heripoerwanto ditemui di kawasan TMII, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) sudah beres. Sekarang tinggal tunggu Menteri Keuangan menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur harga baru.
"Harga kita tunggu proses administrasi, tinggal penandatanganan saja. Harmonisasi sudah lewat. Kalau Kumham harmonisasi proses itu sudah selesai. Tinggal sekarang ya proses penandatanganan (PMK) itu saja," jelasnya.
Dia meyakini harga baru ini sesuai harapan para pengembang maupun masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi kenaikan harga ini diharapkan tetap terjangkau, dikutip dari laman detik.com.
"Kita mencari jalan tengah yang terbaik lah. Kalau mengikuti pengembang semuanya kan kasian juga masyarakat berpenghasilan rendah tidak bisa affordable (terjangkau)," tambahnya. (wili)
Subsidi Kuota Belajar Cair Lagi Bulan September, Begini Cara Dapatnya
Update Corona 10 Juli: 72.347 Positif dan 33.529 Sembuh
Diberlakukannya MEA, Seluruh Pemda Ditekankan Tata Elemen Otda
Indonesia Masuk Daftar Negara Terbaik untuk Dikunjungi Versi Readers' Choice Awards 2022
Kolaborasi Kominfo dan KPK untuk Aduan Tipikor, Berlaku 5 Tahun
Reuni Alumni 212 dan Misi Politik yang Belum Tuntas