sumber photo detik.com
Tarif batas atas (TBA) tiket pesawat turun hari ini. Hal itu sesuai pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bahwa Surat Keterangan (SK) mengenai TBA telah dikeluarkan pada Rabu (15/5) malam dan berlaku mulai hari ini, Kamis (16/5).
Penurunan TBA yang diputuskan pemerintah sendiri berkisar 12-16%. Lantas, apakah maskapai sudah menyesuaikan TBA yang baru?
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengaku belum mendapatkan kabar terkini apakah maskapainya sudah mulai mengimplementasikan aturan yang baru. Dia mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.
"Nah aku coba cek mulai kapan berlaku, terus sebenarnya kan di ininya (SK) mereka ada tanggalnya mulai berlaku kapan ya. Memang dikeluarkan tanggal ini, cuma aku belum tahu belum cek. Biasanya itu kan sudah harus ada masa berlakunya kapan dari aturan itu. Aku coba cek," katanya saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Dia juga belum memahami detail prosedur dari aturan TBA yang baru. Yang dia tahu maskapai harus menurunkan TBA tiket pesawat sebesar 12-16%.
"Aku belum tahu juga gimana prosedurnya SK itu tapi kan yang kita dengar sih itu 12-16% ya (penurunan TBA)," ujarnya, dikutip dari laman detik.com.
Namun pada intinya pihaknya bakal mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan regulator.
"Ya karena kan itu sudah jadi satu aturan ya. Kalau sudah menjadi satu aturan ya kita harus ikuti aturan yang ada kan, sebagai operator kan kita harus ikuti aturan yang dipegang regulator," tambahnya. (wili)
9 Bulan Sejak Terdeteksi, Total Kasus Corona Global Lampaui 30 Juta
Apa Itu Reflasi yang Mengancam Indonesia?
Optimalisasi Sistem dan Teknologi Jadi Kunci Kesuksesan Digitalisasi Distribusi Pupuk PKT
Tim BURT DPR RI Kunjungi Eka Hospital
Pasien Sembuh Corona di RI Hari Ini Lebih Banyak Dibanding Kasus Positif
Penerimaan PPPK Kesehatan 2022 di Mabes TNI, Berikut Jabatan yang Dibutuhkan