sumber photo detik.com
Prabowo Subianto akan menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di sisi lain, MK sudah menyiapkan tahapan sidang, hingga putusan.
Berikut ini tahapan jadwal sidang di MK sebagaimana dirangkum detik.com, Rabu (22/5/2019):
23-25 Mei 2019
Pengajuan permohonan.
11 Juni 2019
Pencatatan permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).
14 Juni 2019
Sidang perdana.
Pemeriksaan pendahuluan.
16 Juni 2019
Pemeriksaan persidangan.
24 Juni 2019
Sidang pengucapan putusan.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Jadi selisih suara sebanyak 16.957.123, dikutip dari laman detik.com. (wili)
Gelembungkan Suara, Anggota Bawaslu Indragiri Hulu Divonis Penjara 4 Bulan
MA Cabut dan Batalkan PP Pengetatan Remisi Koruptor!
Wiranto Dipercaya Jokowi Pimpin Wantimpres 2019-2024
Dari sebuah Komitmen, Kantor Hukum Parlindungan Raih Penghargaan Prestasi Indonesia 2022
Syarat Rapid Test Digugat, Gugas Covid Diadukan ke Ombudsman
ICW: Revisi UU Pemasyarakatan Bawa Masa Kelam Pemberantasan Korupsi