bisnis.com Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang menggunakan kendaraan dinas diminta untuk mengumpulkan fasilitas negara tersebut sebelum cuti bersama atau paling lambat 2 Juni 2019 mendatang.
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan hal itu dilakukan pemprov, sesuai aturan adanya larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran, sehingga semua mobil diminta untuk dikumpulkan atau dikandangkan. Bila tidak dilakukan, pihaknya akan menjemput paksa mobil dinas tersebut.
"Kalau sampai waktu yang ditentukan tak dikumpulkan, tentu ada sanksi yang diberikan. Nanti kita jemput mobil dinasnya," katanya Senin (27/5/2019).
Untuk lokasi pengumpulan mobil dinas, pemprov telah menyiapkan tempat, yaitu di belakang rumah dinas gubernur, dan juga halaman kantor gubernur.
Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi aturan soal larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Kebijakan Gubernur Riau ini menindaklanjuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisien, Penghematan dan Disiplin Kerja, dikutip dari laman riau bisnis.com.
Adapun aturan pengumpulan atau pengandangan mobil dinas ini menjadi pertama dilakukan pemprov, mengingat tahun sebelumnya hanya berupa imbauan kepada pegawai negeri untuk tidak memakai mobil dinas selama mudik lebaran. (wili)
Jadwal Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Total Ada 6 Hari
Jokowi Teken Peraturan Pemerintah Bebaskan Pajak Air Bersih
Demokrat Tunjuk PAW Almh Mukhniarti Basko, Siapa Dia?
Kementerian Agama Siapkan Skenario Pembatalan Haji 2020
Beasiswa S1/S2 Fashion di Paris, Bebas Biaya Pendidikan dari IFA
Alumni FH UIR Angkatan 99 Akan Meriahkan 20 Tahun Kebersamaan