bisnis.com Sebanyak 61 unit mobil dinas milik Pemprov Riau sampai saat ini menunggak pajak kendaraan bermotor.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Riau Muhammad Arifin mengatakan semua mobil dinas yang belum membayar pajak itu masih dikandangkan di rumah dinas gubernur.
"Ada 61 unit semuanya, itu data sampai hari ini. Nanti bisa berkurang atau bertambah karena ada yang sedang proses penyelesaian tunggakan pajak," katanya Senin (17/6/2019).
Sebelumnya Pemprov Riau memutuskan untuk melarang pegawai negeri dan pejabat pemprov menggunakan mobil dinas selama libur mudik Lebaran lalu, dan semua mobil dinas dikandangkan di rumah dinas gubernur.
Usai Lebaran, mobil diambil kembali setelah dilakukan pendataan ulang. Lalu diketahui sejumlah mobil dinas belum membayarkan pajak kendaraan alias menunggak.
Gubernur Riau Syamsuar memutuskan untuk setiap kendaraan dinas yang belum dibayar pajaknya, tidak diberikan izin pakai sebelum tunggakan pajak dibayarkan oleh pengguna, dikutip dari laman riaubisnis.com.
"Kami berharap aturan ini bisa dijalankan, tunggakan pajak dibayar setelah itu mobil akan diserahkan kembali, karena tidak ada juga hak kami untuk menahan," katanya. (wili)
Vaksin BUMN Indovac Dijual Tak Lebih dari Rp 100 Ribu per Dosis, Mulai Kapan?
Update Corona 15 September: 225.030 Positif, 161.065 Sembuh
Pandemi, Menaker Minta Tripartit Perkuat Peran dan Komitmen
Kemenhub Tambah Rute Penerbangan Perintis Jadi 244 pada 2022
Pemerintah Bebaskan 4 Dokumen dari Bea Materai, Ini Rinciannya
Jelang Asian Games 2018, Presiden Jokowi Promosi Terus-terusan