bisnis.com Sebanyak 61 unit mobil dinas milik Pemprov Riau sampai saat ini menunggak pajak kendaraan bermotor.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Riau Muhammad Arifin mengatakan semua mobil dinas yang belum membayar pajak itu masih dikandangkan di rumah dinas gubernur.
"Ada 61 unit semuanya, itu data sampai hari ini. Nanti bisa berkurang atau bertambah karena ada yang sedang proses penyelesaian tunggakan pajak," katanya Senin (17/6/2019).
Sebelumnya Pemprov Riau memutuskan untuk melarang pegawai negeri dan pejabat pemprov menggunakan mobil dinas selama libur mudik Lebaran lalu, dan semua mobil dinas dikandangkan di rumah dinas gubernur.
Usai Lebaran, mobil diambil kembali setelah dilakukan pendataan ulang. Lalu diketahui sejumlah mobil dinas belum membayarkan pajak kendaraan alias menunggak.
Gubernur Riau Syamsuar memutuskan untuk setiap kendaraan dinas yang belum dibayar pajaknya, tidak diberikan izin pakai sebelum tunggakan pajak dibayarkan oleh pengguna, dikutip dari laman riaubisnis.com.
"Kami berharap aturan ini bisa dijalankan, tunggakan pajak dibayar setelah itu mobil akan diserahkan kembali, karena tidak ada juga hak kami untuk menahan," katanya. (wili)
Turunkan Kasus Covid-19 dalam 2 Minggu, Kemenkes: Indonesia Negara Terbaik di Dunia
Vaksinasi Covid-19 Berbayar Tahun Depan Cuma Buat Warga Mampu
Draf Final UU Cipta Kerja: Ada Penggantian 24 Kata Penghubung 'Dan'
Dua Pasien Positif Corona Dirawat di RSPI Sulianti Saroso
Intip Zodiak Anda Minggu Ini
Sebaran 106.336 Kasus Positif Corona di 34 Provinsi