sumber photo detik.com
Mulai 17 Juni 2019, Grab melakukan uji coba denda bagi pelanggan yang melakukan pembatalan order. Uji coba yang dilakukan di Lampung dan Palembang ini akan berlangsung selama satu bulan. Mengenai pemberlakuan denda ini, Grab pun memberikan penjelasan.
Menurut President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, uji coba tersebut dilakukan untuk memberikan perlakuan adil terhadap pengguna aplikasi baik mitra pengemudi maupun pelanggan agar tidak lagi muncul pembatalan pemesanan yang dilakukan semaunya.
"Ini untuk mengapresiasi mitra pengemudi yang memang atas usaha dan waktunya untuk menjemput sesuai dengan permintaan penumpang dan dengan waktu yang diminta," ujar Ridzki saat dihubungi, Selasa (18/6/2019).
Ridzki menyampaikan kebijakan tersebut berasal dari masukan pengemudi yang menghadapi kejadian pembatalan order. Sehingga pihaknya menindaklanjuti dengan membuat sebuah kebijakan baru ini.
"Ini perubahan mindset, kita perlu melakukan ini secara bertahap dan hati-hati. Makanya kenapa kita lakukan uji coba dulu di Lampung dan Palembang, jadi itu yang utamanya," papar Ridzki.
Ridzki menekankan, adanya kebijakan baru ini tidak semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelanggan. Menurutnya, para mitra sudah lama mendapatkan konsekuensi dari pembatalan order melalui penilaian performa, dikutip dari laman detik.com.
"Sebenarnya ini untuk memberikan pelayanan yang optimal untuk kedua belah pihak supaya lebih adil. Pelanggan tidak perlu khawatir karena ada beberapa kriteria untuk sampai terkena biaya pembatalan," katanya. (wili)
Prediksi Harga Toyota Raize, Mulai Rp 180 Juta Sampai Rp 200 Jutaan
Bocoran Toyota Fortuner 2.8 Liter Diesel yang Bakal Masuk Indonesia
Daftar Harga Skutik Honda 110cc per Juli 2021
Hyundai Ioniq 5 Diklaim Bisa Melaju 100 Km Setelah Isi Daya 5 Menit
Motor Listrik Asal Semarang Mulai Berani Unjuk Gigi
Harga Nissan Leaf Rp 600-an Juta, Ini Perbandingannya dengan Mobil Listrik Lain di RI