sumber photo detik.com
Mulai 17 Juni 2019, Grab melakukan uji coba denda bagi pelanggan yang melakukan pembatalan order. Uji coba yang dilakukan di Lampung dan Palembang ini akan berlangsung selama satu bulan. Mengenai pemberlakuan denda ini, Grab pun memberikan penjelasan.
Menurut President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, uji coba tersebut dilakukan untuk memberikan perlakuan adil terhadap pengguna aplikasi baik mitra pengemudi maupun pelanggan agar tidak lagi muncul pembatalan pemesanan yang dilakukan semaunya.
"Ini untuk mengapresiasi mitra pengemudi yang memang atas usaha dan waktunya untuk menjemput sesuai dengan permintaan penumpang dan dengan waktu yang diminta," ujar Ridzki saat dihubungi, Selasa (18/6/2019).
Ridzki menyampaikan kebijakan tersebut berasal dari masukan pengemudi yang menghadapi kejadian pembatalan order. Sehingga pihaknya menindaklanjuti dengan membuat sebuah kebijakan baru ini.
"Ini perubahan mindset, kita perlu melakukan ini secara bertahap dan hati-hati. Makanya kenapa kita lakukan uji coba dulu di Lampung dan Palembang, jadi itu yang utamanya," papar Ridzki.
Ridzki menekankan, adanya kebijakan baru ini tidak semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelanggan. Menurutnya, para mitra sudah lama mendapatkan konsekuensi dari pembatalan order melalui penilaian performa, dikutip dari laman detik.com.
"Sebenarnya ini untuk memberikan pelayanan yang optimal untuk kedua belah pihak supaya lebih adil. Pelanggan tidak perlu khawatir karena ada beberapa kriteria untuk sampai terkena biaya pembatalan," katanya. (wili)
Baterai iPhone 7 Lebih Lemah Ketimbang iPhone 6S
Telkomsel Rilis Paket Internet 10GB Bertarif Rp 10 untuk Belajar Online
Hyundai dan LG Kerjasama Bikin Pabrik Baterai Mobil Listrik di Indonesia
Tablet Pertama Ubuntu Akhirnya Meluncur
Mobil Listrik Konsep Lexus Mulai Menggoda Publik, Intip Kecanggihannya
SUV Konsep Terbaru Nissan Berwajah Datsun