sumber photo detik.com
Mulai 17 Juni 2019, Grab melakukan uji coba denda bagi pelanggan yang melakukan pembatalan order. Uji coba yang dilakukan di Lampung dan Palembang ini akan berlangsung selama satu bulan. Mengenai pemberlakuan denda ini, Grab pun memberikan penjelasan.
Menurut President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, uji coba tersebut dilakukan untuk memberikan perlakuan adil terhadap pengguna aplikasi baik mitra pengemudi maupun pelanggan agar tidak lagi muncul pembatalan pemesanan yang dilakukan semaunya.
"Ini untuk mengapresiasi mitra pengemudi yang memang atas usaha dan waktunya untuk menjemput sesuai dengan permintaan penumpang dan dengan waktu yang diminta," ujar Ridzki saat dihubungi, Selasa (18/6/2019).
Ridzki menyampaikan kebijakan tersebut berasal dari masukan pengemudi yang menghadapi kejadian pembatalan order. Sehingga pihaknya menindaklanjuti dengan membuat sebuah kebijakan baru ini.
"Ini perubahan mindset, kita perlu melakukan ini secara bertahap dan hati-hati. Makanya kenapa kita lakukan uji coba dulu di Lampung dan Palembang, jadi itu yang utamanya," papar Ridzki.
Ridzki menekankan, adanya kebijakan baru ini tidak semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelanggan. Menurutnya, para mitra sudah lama mendapatkan konsekuensi dari pembatalan order melalui penilaian performa, dikutip dari laman detik.com.
"Sebenarnya ini untuk memberikan pelayanan yang optimal untuk kedua belah pihak supaya lebih adil. Pelanggan tidak perlu khawatir karena ada beberapa kriteria untuk sampai terkena biaya pembatalan," katanya. (wili)
Babak Kualifikasi Terbuka ONE Esports Dota 2 Jakarta Invitational Dibuka
11 Mobil Murah di Bawah Rp 150 Juta, Ada yang Bisa Angkut Keluarga
All New Honda CBR150R Ini Cocok Buat Inspirasi Modifikasi Bergaya Racing
Simak Bocoran Soal Mobil Baru Mitsubishi Xpander Crossover
6 Juni 2020, Asteroid Sebesar Lapangan Sepak Bola Dekati Bumi
Avanza 'Digusur' Xpander, Calya, Innova, hingga Carry!