sumber photo detik.com
Sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 'dipercepat'. Sidang putusan yang mulanya dijadwalkan digelar pada Jumat, 28 Juni diputuskan menjadi Kamis, 27 Juni.
"RPH hari ini sudah selesai, putusan dimajukan tanggal 27 (Juni)," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (24/6/2019).
Fajar mengatakan MK punya tenggat waktu menyelesaikan sengketa hasil Pilpres termasuk sidang putusan pada 28 Juni. Namun karena majelis hakim konstitusi sudah siap dengan putusan atas gugatan maka sidang diputuskan digelar hari Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB.
"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim. Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27 (Juni)," imbuhnya.
Saat ini hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). RPH membahas dan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti dan keyakinan hakim atas permohonan gugatan Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
Tim hukum capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019, dikutip dari laman detik.com.
Sedangkan KPU sebagai pihak termohon dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait dalam jawaban atas gugatan meminta MK menolak seluruh permohonan tim Prabowo-Sandiaga. (wili)
MK Putuskan Jeda 5 Tahun Bagi Eks Napi untuk Nyalon Pilkada
Deretan Masalah di Rutan-Lapas Era Yasonna Laoly
Digugat ke MK, Wakil Menteri Diminta Dihapus
KLHK Akan Laporkan Negara yang Menolak Menerima Kembali Sampahnya
Ada 53 Kasus Korupsi di BUMN, DPR Minta Erick Thohir Dorong ke Penegakan Hukum
KPK dan PLN Lakukan Pengamanan Aset Rp100 Miliar di Riau