Ruang Jaksa Pinangki Terbakar, Mahfud Minta Tak Berspekulasi


Senin,24 Agustus 2020 - 10:42:45 WIB
Ruang Jaksa Pinangki Terbakar, Mahfud Minta Tak Berspekulasi sumber foto cnnindonesia.com

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung yang disebut turut melahap ruang kerja oknum jaksa yang terjerat kasus Djoko Tjandra, Pinang Sirna Malasari.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan wartawan soal kantor kantor Jamintel dan Jaksa Pinangki yang ikut terbakar yang diduga disengaja untuk menghilangkan berkas perkara.

"Nanti itu semua akan dijelaskan intel kalau kenapa [ruang Jaksa] Pinangki kebakar itu udah spekulasi, kita tunggu. Di intel ada banyak data kalau perkara sudah ditangani. Jadi data kalau udah jadi berkas udah masuk ke ruang pendidikan ke Jampidus atau Pidum. Kita enggak boleh spekulatif," ujarnya, dalam konferensi pers daring, Minggu (23/8). Ia juga mengatakan berkas perkara kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya tidak ikut terbakar.

"Pertama pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas perkara yang sedang ditangani Kejagung di mana yang saat ini menonjol ada dua perkara yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya, berkas perkaranya 100 persen aman," tegas Mahfud.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, HariSetiyono juga meminta publik untuk tidak berspekulasi terkait penyebab kebakaran yang melahap nyaris seluruh bangunan di Gedung Utama. Ia percaya kepolisian bakal mengusut tuntas penyebab kebakaran. "Kami mohon tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Artinya mari kita sabar menunggu hasil (penyelidikan) pihak kepolisian," ucap Hari.

Untuk diketahui Kejaksaan Agung sedang menangani sejumlah dugaan korupsi kelas kakap di Indonesia. Di antaranya perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Korps Adhyaksa juga tengah mengerjakan perkara Djoko Tjandra yang juga menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari kasus dugaan suap. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]