Kejar-kejaran MK Vs Presiden Soal UU KPK: Judicial Review Vs Perppu


Selasa,01 Oktober 2019 - 09:38:10 WIB
Kejar-kejaran MK Vs Presiden Soal UU KPK: Judicial Review Vs Perppu detik.com

UU KPK telah disahkan DPR. Mahasiswa kemudian menolak dan meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) juga sedang menguji UU KPK itu. Siapa paling cepat?

Judicial review ke MK diajukan oleh sekelompok mahasiswa. Mereka sangat ngotot agar MK segera mengabulkan, meski UU KPK itu belum memenuhi syarat formil yaitu belum diberi nomor oleh Presiden.

"Ini mendahului Tuhan ini. Nanti kita lihat perkembangan. Lihat perkembanganlah bagaimana ke depan, ya. Baik," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK pad 30 September 2019.

Namun mahasiswa mempunyai alasan tersendiri mengapa cepat menggugat. Yaitu pimpinan KPK baru akan dilantik pada Desember 2019.

"Kami memasukkan secara terburu-buru hanya karena kami khawatir sidang tidak bisa diputus sebelum Desember. Itu alasan kami, Yang Mulia," kata kuasa hukum mahasiswa, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Di sisi lain,seperti berita dilansir detik.com,  Jokowi memberikan janji akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) KPK. Hal itu untuk merespon demonstrasi mahasiswa yang dilakukan di berbagai kota.

"Berkaitan Undang-Undang KPK yang sudah disahkan, banyak sekali masukan pada kami utamanya masukan itu berupa penerbitan perppu. Akan segera kami hitung, kalkulasi, dan nanti dan setelah kami putuskan akan kami sampaikan kepada para senior yang hadir," kata Jokowi pada 26 September 2019.

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM juga mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK. Aktivis Pukat UGM Hifdzil Alim meyakini penerbitan Perppu tersebut dapat membuat aksi massa berhenti.

"Harapannya Perppu KPK terbit, aksi massa akan berhenti," kata Hifdzil.

Perppu sendiri lahir dari UUD 1945. Pasal 22 ayat 1 berbunyi:

Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

Namun , MK sendiri telah memberikan syarat lahirnya Perppu. Yaitu:

1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]