sumber photo detik.com
Pemerintah menjanjikan akan memberikan insentif ke maskapai penerbangan dalam rangka mendukung penurunan harga tiket pesawat penerbangan murah (low cost carrier/LCC). Saat ini payung hukumnya tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Insentif tersebut nantinya akan diberikan untuk biaya persewaan, perawatan hingga suku cadang pesawat. Bentuk relaksasi fiskal yang akan diberikan kemungkinan berupa potongan pajak. Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, insentif yang disiapkan sudah ditandatangani oleh para menteri.
"Sudah diparaf oleh para menteri terkait. Saat ini sedang proses di Setneg untuk ditandatangani oleh bapak presiden," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Sementara Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution belum bisa menyebutkan kapan pastinya insentif tersebut diundangkan untuk kemudian berlaku.
"Ya cek saja diundangkannya kapan. Kan setelah diteken (para menteri) masih ada pengundangan," sebutnya.
Darmin mengatakan, pihaknya juga akan menagih pihak maskapai jika hingga Senin 1 Juli 2019 tidak menurunkan harga tiket sesuai kesepakatan dalam rapat koordinasi yang dipimpin olehnya minggu lalu.
"Pokoknya tunggu saja Senin, kalau nggak ya kita tagih," tambahnya.
Susi pada kesempatan lain pernah mengatakan bahwa bisa saja nanti bentuk relaksasi fiskal ini berupa potongan PPn, dikutip dari laman detik.com.
"Bentuknya bisa potongan PPn barang impor atau bagaimana nanti ya, pokoknya substansinya sudah ada, tinggal kita bahas aja sama Kemenkeu, harus hati-hati kebijakan fiskal ini," katanya Kamis (20/6/2019). (wili)
153 Perusahaan Antre Setelah Omnibus Law Sah, Berikut Ini Asal Negaranya
Pemerintah Izinkan Mudik Warga yang Bawa Surat Keterangan
Kemnaker Gelar Rapat Teknis Tingkatkan Pemahaman dan Program Desmigratif
Ini Revisi Hari Libur-Cuti Bersama 2020: Liburnya Nambah 4 Hari
Update Corona 28 Juli: 102.051 Positif, 60.539 Orang Sembuh
Jokowi Prediksi Pemerintah Habiskan Rp100 Triliun Bangun Ibu Kota Baru