sumber photo detik.com
Pemerintah menjanjikan akan memberikan insentif ke maskapai penerbangan dalam rangka mendukung penurunan harga tiket pesawat penerbangan murah (low cost carrier/LCC). Saat ini payung hukumnya tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Insentif tersebut nantinya akan diberikan untuk biaya persewaan, perawatan hingga suku cadang pesawat. Bentuk relaksasi fiskal yang akan diberikan kemungkinan berupa potongan pajak. Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, insentif yang disiapkan sudah ditandatangani oleh para menteri.
"Sudah diparaf oleh para menteri terkait. Saat ini sedang proses di Setneg untuk ditandatangani oleh bapak presiden," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Sementara Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution belum bisa menyebutkan kapan pastinya insentif tersebut diundangkan untuk kemudian berlaku.
"Ya cek saja diundangkannya kapan. Kan setelah diteken (para menteri) masih ada pengundangan," sebutnya.
Darmin mengatakan, pihaknya juga akan menagih pihak maskapai jika hingga Senin 1 Juli 2019 tidak menurunkan harga tiket sesuai kesepakatan dalam rapat koordinasi yang dipimpin olehnya minggu lalu.
"Pokoknya tunggu saja Senin, kalau nggak ya kita tagih," tambahnya.
Susi pada kesempatan lain pernah mengatakan bahwa bisa saja nanti bentuk relaksasi fiskal ini berupa potongan PPn, dikutip dari laman detik.com.
"Bentuknya bisa potongan PPn barang impor atau bagaimana nanti ya, pokoknya substansinya sudah ada, tinggal kita bahas aja sama Kemenkeu, harus hati-hati kebijakan fiskal ini," katanya Kamis (20/6/2019). (wili)
Jokowi: Ekonomi Mulai Bangkit, Ditandai Banyaknya Investasi di Awal 2021
Mulai Pakai Tarif Umum, Wajib Pajak UMKM Perlu Lakukan Persiapan
Dampak Positif dan Negatif Perdagangan Internasional
Pendaftaran CPNS 2021 untuk Non-Administrasi Dibuka April-Mei
Bioskop Dibuka 29 Juli, Selain Duduk Selang-seling Ini Berbagai Aturan Barunya
Omnibus Law Disahkan, Dampak ke Kawasan Industri 2-3 Tahun Lagi