Bioskop Dibuka 29 Juli, Selain Duduk Selang-seling Ini Berbagai Aturan Barunya


Rabu,15 Juli 2020 - 17:03:28 WIB
Bioskop Dibuka 29 Juli, Selain Duduk Selang-seling Ini Berbagai Aturan Barunya Sumber foto hot.liputan6.com

Bioskop Indonesia bakal dibuka 29 Juli 2020. Ada beberapa regulasi yang dirilis oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam rilis tersebut, ada beberapa yang wajib dilakukan oleh bioskop di seluruh Indonesia. Termasuk disinfeksi secara berkala minimal 3 kali sehari.

Dilansir dari laman hot.detik.com, "untuk memastikan area menonton higienis. Namun, jika ingin menggunakan disinfektan dengan spesifikasi khusus, disarankan untuk melakukan konsultasi dengan Gugus Tugas COVID-19 setempat," tulis dalam rilis tersebut.

Sebelum masuk ke dalam bioskop, para penonton juga diminta untuk menghindari kerumunan. Aturan baru saat berada di bioskop juga salah satunya mewajibkan teater menayangkan prosedur pencegahan COVID-19 sebelum pemutaran film.

Para petugas yang menyiapkan makanan dan minuman wajib menggunakan sarung tangan. Selain itu, ada juga wajib masker, penutup rambut dan penjepit untuk memindahkan atau mengambil makanan.

Dalam hal kebersihan, bioskop juga wajib disinfeksi kacamata 3D sebelum pemakaian. Petugas yang membagikan juga wajib menggunakan masker dan sarung tangan.

Bioskop juga mengoptimalkan proses pembelian tiket melalui daring atau telepon. Selain itu, aturan penting lainnya juga soal tempat duduk selang-seling.

"Pengecualian dapat terjadi sesuai dengan peraturan pemerintah daerah. Beri tanda larangan dan rekayasa teknis untuk kursi yang tidak dijual agar tidak dapat diduduki penonton selama pemutaran," tulisnya.

Tak cuma aturan di area bioskop, di toilet juga diminta untuk ditempatkan petugas khusus untuk mengatur jumlah orang sesuai kapasitas.

Sementara, regulasi baru juga diatur untuk para penonton. Ada beberapa catatan yang wajib diikuti para pengunjung atau penonton bioskop:

  1. Pengunjung/penonton diwajibkan memakai masker.
  2. Membatasi jumlah pengunjung/penonton yang masuk dalam satu waktu maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas setiap ruang dan melakukan jaga jarak 1 (satu) meter untuk memenuhi aturan jaga jarak. Apabila fasilitas menggunakan tempat duduk maka pengaturan tempat duduk dilakukan dengan mengosongkan beberapa kursi antara kursi yang terisi.
  3. Petugas mengukur suhu tubuh pengunjung/penonton tubuh dengan pengukur suhu tembak (thermo gun) di pintu masuk fasilitas. Jika Suhu tubuh >37,3° C (setelah dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu pertama) maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam fasilitas.
  4. Pengunjung/penonton wajib mencuci tangan dengan air mengalir dan/atau pakai hand sanitizer di tempat yang disediakan.
  5. Pengunjung/penonton wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter selama berada di dalam fasilitas.
  6. Jika memungkinkan, gunakan sistem pemesanan tiket secara daring, telepon, dan/atau surel. Gunakan sistem penjualan tiket daring sehingga pengunjung/penonton dapat melakukan pemindaian mandiri di pintu masuk.
  7. Bila tidak dapat melakukan daring, Pengelola bila perlu menanyakan nomor kontak, tempat tinggal pengunjung/penonton sebagai upaya contact tracing.
  8. Menginformasikan batasan/larangan yang telah dibuat pada laman milik Pengelola dan/atau di pintu masuk.
  9. Jika harus melakukan pembayaran, mengimbau untuk melakukan pembayaran secara nontunai (cashless). Bersihkan kembali mesin pembayaran nontunai tersebut setelah digunakan.
  10. Merancang dan membagi visual denah lantai dan tata letak untuk menunjukkan kesiapan pertunjukan yang sesuai protokol kesehatan.
  11. Mengatur jarak tempat duduk minimal 1 (satu) meter di ruang tunggu/ruang tamu (lobby) dan menghindari kerumunan.
  12. Petugas keamanan membuka dan menutup pintu untuk pengunjung/penonton melaksanakan pengawasan dan sekaligus penegakan disiplin sesuai protokol yang sudah diterapkan.
  13. Sediakan hand sanitizer di depan pintu masuk, tempat penjualan tiket, meja, dan tempat penjualan makanan/minuman.
  14. Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai minimal 3 (tiga) kali sehari terutama pada gagang pintu, pegangan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
  15. Mengumpulkan informasi nomor kontak dan lokasi fasilitas kesehatan rujukan terdekat serta prosedur penanganan menambah COVID-19. Jika perlu menambah papan informasi antisipasi pencegahan penyebaran wabah dan dampak COVID-19 bagi pengunjung/penonton. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]