Sumber foto hot.liputan6.com Bioskop Indonesia bakal dibuka 29 Juli 2020. Ada beberapa regulasi yang dirilis oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam rilis tersebut, ada beberapa yang wajib dilakukan oleh bioskop di seluruh Indonesia. Termasuk disinfeksi secara berkala minimal 3 kali sehari.
Dilansir dari laman hot.detik.com, "untuk memastikan area menonton higienis. Namun, jika ingin menggunakan disinfektan dengan spesifikasi khusus, disarankan untuk melakukan konsultasi dengan Gugus Tugas COVID-19 setempat," tulis dalam rilis tersebut.
Sebelum masuk ke dalam bioskop, para penonton juga diminta untuk menghindari kerumunan. Aturan baru saat berada di bioskop juga salah satunya mewajibkan teater menayangkan prosedur pencegahan COVID-19 sebelum pemutaran film.
Para petugas yang menyiapkan makanan dan minuman wajib menggunakan sarung tangan. Selain itu, ada juga wajib masker, penutup rambut dan penjepit untuk memindahkan atau mengambil makanan.
Dalam hal kebersihan, bioskop juga wajib disinfeksi kacamata 3D sebelum pemakaian. Petugas yang membagikan juga wajib menggunakan masker dan sarung tangan.
Bioskop juga mengoptimalkan proses pembelian tiket melalui daring atau telepon. Selain itu, aturan penting lainnya juga soal tempat duduk selang-seling.
"Pengecualian dapat terjadi sesuai dengan peraturan pemerintah daerah. Beri tanda larangan dan rekayasa teknis untuk kursi yang tidak dijual agar tidak dapat diduduki penonton selama pemutaran," tulisnya.
Tak cuma aturan di area bioskop, di toilet juga diminta untuk ditempatkan petugas khusus untuk mengatur jumlah orang sesuai kapasitas.
Sementara, regulasi baru juga diatur untuk para penonton. Ada beberapa catatan yang wajib diikuti para pengunjung atau penonton bioskop:
Kebijakan Lockdown Dipertanyakan Jokowi, Vietnam Beri Bukti
Positif Covid-19 Bertambah 4.071 Orang, Berikut Sebaran Kasus di 34 Provinsi
Zona Merah di Indonesia Melonjak, Kini Tersebar di 76 Daerah
12 Agustus 2021: 204,7 Juta Kasus COVID-19 di Dunia
5 Hal Ini Harus Anda Lakukan Sebelum dan Sesudah Mendapat Vaksin Covid-19
Cara Kemenag Kembalikan Setoran Lunas Bila Arab Batalkan Haji