Cek Penerima BLT UMKM Lewat eform.bri.co.id/bpum


Senin,26 Juli 2021 - 15:07:23 WIB
Cek Penerima BLT UMKM Lewat eform.bri.co.id/bpum sumber foto finance.detik.com

Program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM masih terus dijalankan seiring diperpanjangnya PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Bagi peserta yang ingin mengetahui daftar penerima BLT tersebut, bisa dengan mengklik link eform.bri.co.id/bpum atau melalui https//banpresbpum.id.

Dilansir dari laman finance.detik.com, program ini ditargetkan dapat tersalurkan ke 12,8 juta penerima selama 2021. Pada tahap ke-3 ini pemerintah akan menyalurkan Rp 1,2 juta kepada setiap penerima BLT tersebut. Dana bantuan BLT UMKM akan disalurkan melalui bank BNI atau BRI.Berikut ini cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui eform.bri.co.id/bpum:

1. Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
5. Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.

Cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui eform BNI:

1. Login banpresbpum.id.
2. Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.
3. Kemudian klik tombol "Cari"

Syarat Mencairkan Bantuan eform.bri.co.id/bpum:

a. Membawa buku tabungan
b. Membawa Kartu ATM
c. Membawa KTP
d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
e. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI/BNI.

Jika belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Syarat Mendapat Bantuan eform.bri.co.id/bpum:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);

  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

  4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

  5. Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan.

Sementara, masyarakat yang mau mendaftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta tahap 3, dapat membuktikan dirinya adalah pelaku usaha mikro jika memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah. Nama peserta baru akan tercantum di eform.bri.co.id/bpum setelah resmi terdaftar. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]