sumber photo detik.com
Pesiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan terkait insentif berupa pengurangan pajak gede-gedean untuk pelaku usaha yang investasi dalam bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) serta penelitian. Insentif ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.
Dalam aturan ini, Jokowi memberikan diskon paling tinggi hingga 300%. Diskon paling besar ini dimuat dalam Pasal 29C.
Di Pasal 29C ayat 1 disebutkan, Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
"Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional," bunyi Pasal 29C ayat 2 mengutip PP tersebut, Selasa (9/7/2019).
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sempat menerangkan cara kerja insentif yang dikenal dengan super deduction tax ini.
Jelasnya, misal, sebuah perusahaan investasi peralatan di sebuah SMK dengan nilai Rp 1 miliar. Nantinya, perusahaan itu akan mendapat potongan pajak dua kali dari yang ia investasikan.
"Investasi, misal yang ikut program link and match dia investasikan untuk SMK tertentu. Dia bantu SMK Rp 1 miliar, pemerintah akan memberikan potongan pajak sebesar Rp 2 miliar dalam periode tertentu," ujarnya di sela-sela acara Seminar Economic & Investment After 2019 Election, What's Next di Jakarta, 24 Maret 2019, dikutip dari laman detik.com. (wili)
Masih Loyo, Harga Emas Jatuh ke Level Terendah 2 Bulan
Kabar Gembira, Sri Mulyani Perpanjang Bansos hingga 2021
Biaya Resmi Bikin SIM C per Desember 2022
Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, Kamis 9 Juni 2022, Naik Rp2.000
Punya Peran Penting di Ekonomi, Pemerintah Harus Bantu Perbankan
Daftar UMP di 34 Provinsi, DKI Jakarta Paling Tinggi