sumber photo detik.com
Pesiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan terkait insentif berupa pengurangan pajak gede-gedean untuk pelaku usaha yang investasi dalam bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) serta penelitian. Insentif ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.
Dalam aturan ini, Jokowi memberikan diskon paling tinggi hingga 300%. Diskon paling besar ini dimuat dalam Pasal 29C.
Di Pasal 29C ayat 1 disebutkan, Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
"Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional," bunyi Pasal 29C ayat 2 mengutip PP tersebut, Selasa (9/7/2019).
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sempat menerangkan cara kerja insentif yang dikenal dengan super deduction tax ini.
Jelasnya, misal, sebuah perusahaan investasi peralatan di sebuah SMK dengan nilai Rp 1 miliar. Nantinya, perusahaan itu akan mendapat potongan pajak dua kali dari yang ia investasikan.
"Investasi, misal yang ikut program link and match dia investasikan untuk SMK tertentu. Dia bantu SMK Rp 1 miliar, pemerintah akan memberikan potongan pajak sebesar Rp 2 miliar dalam periode tertentu," ujarnya di sela-sela acara Seminar Economic & Investment After 2019 Election, What's Next di Jakarta, 24 Maret 2019, dikutip dari laman detik.com. (wili)
Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Masih Bisa Digunakan Sampai Akhir 2021
Tarif Tes PCR Kini Rp 275.000, Warga: Kalau Bisa Murah, Kenapa Dulu Harganya Mahal Banget?
5 Tahun Jokowi-JK, Pemerintah Belum Mampu Diversifikasi Sumber Penerimaan Negara
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian, Kamis 8 Oktober 2020
Jangan Telat Lapor SPT Pajak Ya, Ada Dendanya Lho!
Pemerintah Segera Terbitkan Recovery Bond untuk Pembiayaan Covid-19