sumber photo detik.com
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan lebih dari 150 unit mobil dinas yang dikandangkan belum bayar pajak. Pemprov akan menertibkan masalah pajak mobil tersebut.
"Mobil dinas masih banyak yang dikandangkan oleh Gubernur Riau. Jumlahnya saya tidak tahu pasti, tapi memang banyak yang masih dikandangkan," kata Kepala Biro Humas Pemprov Riau, Firdaus kepada detikcom, Senin (15/7/2019).
Firdaus menjelaskan, salah satu alasan Gubernur Riau masih mengandangkan mobil dinas, karena diketahui masih banyak yang nunggak bayar pajak kendaraan. Oleh karena itu, Firdaus mengatakan, Pemprov belum mengizinkan mobil dinas untuk dipergunakan para pejabatnya.
"Memang ada sebagian mobil dinas yang masih nunggak pajak. Bervariasi, ada setahun, ada dua tahun belum bayar pajak," kata Firdaus.
Menurut Firdaus, telat membayar pajak kendaraan ini dikarenakan sejumlah dinas ada yang kekurangan dana. Kekurangan dana yang tersedia menjadikan telat untuk membayar pajak.
"Karena memang tahun-tahun sebelumnya ada dinas yang kekurangan dana operasional. Sehingga kondisi itu membuat keterlambatan membayar pajak kendaraan," kata Firdaus.
Dia mengatakan, akibat keterlambatan ini Pemprov Riau akan menertibkan terlebih dahulu soal tunggakan tersebut.
"Akan ditata ulang soal mobil dinas ini. Karena ini terkait tunggakan, makanya ditertibkan dahulu. Nantinya juga akan dikembalikan sesuai dengan peruntukannya," tutup Firdaus.
Pada akhir Mei lalu,Pemprov Riau melalui surat edarannya melarang mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran 2019. Mobil dinas dikumpulkan di kompleks rumah Gubernur Riau, Syamsuar. Sesuai surat edaran No 99/SE/2019, disebutkan, mulai 29 Mei 2019 mobil dinas para pejabat mulai dikandangkan di kompleks rumah dinas Gubernur Riau di Jl Diponegoro, Pekanbaru, dikutip dari laman detik.com. (wili)
Tentukan Awal Puasa 1442 H, Sidang Isbat Digelar Senin Depan
Jokowi Buka-bukaan Soal Tak Larang Mudik 2020
Nadiem Makarim Luncurkan Pedoman Protokol Kesehatan Covid-19 dalam 77 Bahasa Daerah
THR 2022 Kena Pajak Enggak Sih? Ini Jawabannya
Aturan Baru, Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Beasiswa Penuh hingga Sarjana
Kemnaker: Ada UU Cipta Kerja, Upah Cuti Tetap Dibayar