sumber photo detik.com
Polres Siak, Riau, mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan berinisial A (64). Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
"Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Siak untuk diproses lebih lanjut. Sejumlah barang bukti macis (korek api), sisa kayu yang terbakar sudah diamankan," kata Humas Polres Siak, Bripka Dedek kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).
Polisi menduga pelaku sengaja membakar lahan seluas 1,5 hektare di Desa Tanjung Kuras pada Senin (12/8). Menurut polisi, rencananya lahan yang bakar itu akan dijadikan perkebunan nanas.
"Sebelum dibakar, terlebih dahulu lahan dibersihkan dan sisa pembersihan lantas dibakar," ujar Dedek.
Dedek menceritakan, aksi A membakar lahan diketahui oleh jajaran perusahaan setempat yang sedang melintasi lokasi. A kemudian dilaporkan ke polisi.
"Saat itu pelaku menjawab biar saja dibakar karena akan ditanami nanas. Dari sana kasus ini dilaporkan ke Satgas Karhutla," kata Dedek.
Kini Satgas Karhutla sedang menyelidiki kasus tersebut. Dedek memastikan Satgas Karhutla akan menyelidikinya, dikutip dari laman detik.com.
"Setelah dilakukan penyelidikan tim Gakkum Karhutla berhasil mengamankan pelaku. Kini proses pemeriksaan masih dikembangkan. Kita juga akan koordinasi dengan ahli," tutup Dedek. (wili)
Amien Rais Dipolisikan, PAN Minta Diabaikan
Jejak Kasus Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp1,7 Triliun
Fakta-Fakta Skema Upah per Jam dalam Omnibus Law
16 Pelanggar PSBB di Pekanbaru Divonis Penjara dan Denda
PHK akibat Kesalahan Berat, Bolehkah?
Kapolres Kampar Dicopot, Betulkah Hanya Karena Ngobrol Saat Kapolri Pidato