kompas.com Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menolak usulan dari sejumlah pihak yang meminta revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana dibatalkan dan disusun ulang.
Yasonna menolak draf revisi KUHP dirombak dan disusun ulang karena RKUHP yang ada saat ini sudah mengalami perjalanan panjang selama puluhan tahun demi menggantikan KUHP warisan Belanda.
"Untuk mengatakan, kamu ulang kembali ini, ah no way! Sampai lebaran kuda enggak akan jadi ini barang," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Rabu (25/9/2019).
Dilansir berita laman kompas.com, Yasonna menuturkan, tidak mungkin pula apabila rancangan KUHP harus sesuai dan disetujui oleh seluruh kelompok masyarakat mengingat banyak dan heterogennya masyarakat Indonesia.
"Dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, sampai ke Papua sana berbeda kultur, berbeda budaya, berbeda persepsi. Maka, memaksakan itu seragam semua enggak bisa," ujar Yasonna.
Kendati demikian, Yasonna menyebut akan tetap membuka ruang dialog untuk mempertimbangkan beberapa pasal dalam RKUHP yang disebut kontroversial.
"Kalau masih ada yang (masih bermasalah), ya sudah kita jelaskan terang benderang, duduk bersama-sama, intellectual exchange dengan baik, masih kita perbaiki, mari kita duduk bersama," kata Yasonna.
Ia pun memastikan bahwa RKUHP tidak akan disahkan oleh DPR periode 2014-2019 sebagaimana yang diminta oleh Presiden Joko Widodo. (GA)
Aspek Hukum yang Harus Diketahui bagi Penanam Modal Asing di Indonesia
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Nenek di Makassar Tipu Orang Ratusan Juta
Pelaku Pembakar Lahan di Riau Ditangkap
Komnas HAM: Polisi Paling Banyak Diadukan Langgar HAM
RKUHP: Tak Hanya Hina Presiden RI, Hina Kepala Negara Sahabat Juga Bisa Dibui
Indonesia Peringkat 102 di Indeks Korupsi Dunia Selama Pandemi COVID-19