Jamin Partisipasi Publik, MK Akan Susun Yurisprudensi Putusan


Senin,25 Januari 2021 - 10:44:42 WIB
Jamin Partisipasi Publik, MK Akan Susun Yurisprudensi Putusan sumber foto news.detik.com

Mahkamah Konstitusi (MK) segera menyusun yurisprudensi putusan MK terkait putusan uji materi atau judicial review undang-undang (UU). Penyusunan yurisprudensi putusan itu dilakukan untuk menjamin partisipasi publik dalam menyuarakan suaranya sebagai syarat negara demokrasi.

Dilansir dari laman news.detik.com, "tentunya akan memberikan wawasan dan pengetahuan tersendiri bagi pembacanya kelak. Meski konsepsi negara hukum di Indonesia tidak menggunakan sistem stare decisis," kata Ketua MK Anwar Usman sebagaimana dilansir website MK, Senin (25/1/2021).

Hal itu disampaikan dalam workshop 'Penyusunan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Jaminan Partisipasi Publik di Berbagai Undang-Undan' yang digelar Hanns Seidel Foundation (HSF), bekerja sama dengan Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Universitas Jember. Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna, juga hadir di acara tersebut.

Anwar menyatakan kumpulan Putusan MK yang tersusun kelak, dapat digunakan sebagai rujukan terhadap perkara-perkara sejenis yang mungkin timbul di kemudian hari. Namun tetap karakteristik setiap perkara harus tetap diperhatikan.

"Meski tentunya harus diiringi pula dengan pemahaman bahwa setiap perkara bisa memiliki karakteristiknya masing-masing, dan bisa pula MK keluar dari pendiriannya semula, dari putusan sebelumnya karena alasan dan pertimbangan hukum yang berbeda," ujar Anwar.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, Prof Widodo Ekatjahjana menyatakan pentingnya partisipasi publik sebagai syarat negara demokrasi. Bila tidak ada partisipasi publik, menjadi negara totaliter.

"Partisipasi publik bisa juga hanya fatamorgana saja dalam sistem pemerintahan yang totaliter. Seolah-olah ada perwakilan partisipasi publik, tapi itu hanya dibentuk seolah-olah itu mewakili kepentingan publik," sebut Widodo.

"Tapi itu sebetulnya sistem otoriter yang dipakai secara sentralistik pada sistem pemerintahan totaliter yang memaksa seolah-olah partisipasi publik itu menjadi bagian dari konsep demokrasi," imbuhnya. Namun partisipasi publik itu harus disertai syarat kebebasan menyampaikan pendapat. Sedangkan syarat ketiga adalah adanya keteraturan dan ketertiban dalam menyampaikan partisipasi itu.

"Syarat kedua, harus ada kebebasan, tidak cukup hanya dengan partisipasi publik. Jadi omong besar bila kita menganut paham demokrasi tetapi ruang kebebasan tidak dibuka. Kebebasan baru memparipurnakan partisipasi publik ketika ada ketertiban dan keteraturan sebagai elemen fondasi dasar negara demokrasi. Bila tidak, maka akan menjadi bentuk anarkisme," beber Widodo. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]