sumber foto news.detik.com Mahkamah Konstitusi (MK) segera menyusun yurisprudensi putusan MK terkait putusan uji materi atau judicial review undang-undang (UU). Penyusunan yurisprudensi putusan itu dilakukan untuk menjamin partisipasi publik dalam menyuarakan suaranya sebagai syarat negara demokrasi.
Dilansir dari laman news.detik.com, "tentunya akan memberikan wawasan dan pengetahuan tersendiri bagi pembacanya kelak. Meski konsepsi negara hukum di Indonesia tidak menggunakan sistem stare decisis," kata Ketua MK Anwar Usman sebagaimana dilansir website MK, Senin (25/1/2021).
Hal itu disampaikan dalam workshop 'Penyusunan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Jaminan Partisipasi Publik di Berbagai Undang-Undan' yang digelar Hanns Seidel Foundation (HSF), bekerja sama dengan Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Universitas Jember. Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna, juga hadir di acara tersebut.
Anwar menyatakan kumpulan Putusan MK yang tersusun kelak, dapat digunakan sebagai rujukan terhadap perkara-perkara sejenis yang mungkin timbul di kemudian hari. Namun tetap karakteristik setiap perkara harus tetap diperhatikan.
"Meski tentunya harus diiringi pula dengan pemahaman bahwa setiap perkara bisa memiliki karakteristiknya masing-masing, dan bisa pula MK keluar dari pendiriannya semula, dari putusan sebelumnya karena alasan dan pertimbangan hukum yang berbeda," ujar Anwar.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, Prof Widodo Ekatjahjana menyatakan pentingnya partisipasi publik sebagai syarat negara demokrasi. Bila tidak ada partisipasi publik, menjadi negara totaliter.
"Partisipasi publik bisa juga hanya fatamorgana saja dalam sistem pemerintahan yang totaliter. Seolah-olah ada perwakilan partisipasi publik, tapi itu hanya dibentuk seolah-olah itu mewakili kepentingan publik," sebut Widodo.
"Tapi itu sebetulnya sistem otoriter yang dipakai secara sentralistik pada sistem pemerintahan totaliter yang memaksa seolah-olah partisipasi publik itu menjadi bagian dari konsep demokrasi," imbuhnya. Namun partisipasi publik itu harus disertai syarat kebebasan menyampaikan pendapat. Sedangkan syarat ketiga adalah adanya keteraturan dan ketertiban dalam menyampaikan partisipasi itu.
"Syarat kedua, harus ada kebebasan, tidak cukup hanya dengan partisipasi publik. Jadi omong besar bila kita menganut paham demokrasi tetapi ruang kebebasan tidak dibuka. Kebebasan baru memparipurnakan partisipasi publik ketika ada ketertiban dan keteraturan sebagai elemen fondasi dasar negara demokrasi. Bila tidak, maka akan menjadi bentuk anarkisme," beber Widodo. (GA)
Komisi III DPR Targetkan Revisi KUHP Rampung Periode Ini
Rincian Vonis PK Djoko Susilo: Bui Tetap, Sisa Lelang Kembali
Kejati Riau akan Awasi Dana Desa yang Disalurkan untuk Warga Terdampak Covid-19
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Asabri Capai Rp22 Triliun
IKA FH UIR Resmikan LBH Pelita Keadilan 99
Jejak Cuci Uang Jiwasraya & Penjara Seumur Hidup Benny Tjokro