bisnis.com Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) mendukung langkah pemerintah mewajibkan sertifikat halal bagi produk kosmetik, makanan, dan farmasi, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Pada prinsipnya, Perkosmi mendukung prinsip sertifikasi halal wajib bagi mereka yang akan mencantumkan logo halal pada kemasannya," kata Ketua Umum Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) Sancoyo Antarikso kepada Bisnis, Selasa (1/10/2019).
Di sisi lain, seperti berita dilansir bisnis.com, dia menyatakan tambahan kewajiban sertifikasi halal di atas kewajiban yang lain seperti Cara Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB) akan menambah daftar aktivitas wajib yang harus dilakukan pengusaha kosmetik.
Oleh karena itu, Perkosmi mengakui diperlukan waktu untuk memenuhi UU JPH. Apalagi, jumlah perusahaan kosmetik di Indonesia cukup banyak.
"Kami juga telah mengadakan lokakarya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, mengingat jumlah pengusaha kosmetik di Indonesia yang sebagian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maka perlu waktu untuk dapat comply terhadap UU JPH tersebut," tutur Sancoyo.
Tantangan lainnya datang dari masih terbatasnya jumlah Lembaga Penjamin Halal (LPH). Menurutnya, sampai saat ini, baru Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah berpengalaman sebagai LPH.
Namun, kehadiran UU JPH diyakini dapat menjadi stimulus tumbuhnya LPH-LPH baru.
"Jumlah pelaku usaha (produsen) kosmetik hampir 800 dan sebagian besar UMKM. Kami kira membandingkan jumlah pelaku usaha kosmetik saja dengan infrastruktur sertifikasi halal yang tersedia saat ini kurang tepat," sambung Sancoyo.
Pemerintah pun diharapkan segera melengkapi infrastruktur terkait implementasi UU JPH. Perkosmi menilai masih banyak yang perlu disiapkan, mulai dari perangkat aturan turunan, pelaksanaannya, sistem, prosedur, hingga tambahan LPH.
Pelaku usaha pun berharap dapat dilibatkan dalam kajian penerapan kewajiban sertifikasi halal agar implementasinya bisa berjalan tanpa hambatan.
Terkait pemberlakuan UU JPH, industri makanan dan minuman (mamin) bakal menjadi yang pertama dikenakan kewajiban sertifikasi halal, yakni per 17 Oktober 2019. Pemerintah memberikan masa transisi selama 5 tahun untuk seluruh pelaku usaha mamin untuk memiliki sertifikat tersebut.
Adapun produk lain, seperti kosmetik atau barang lainnya, juga secara bertahap wajib tersertifikasi halal. (GA)
Warga Minta Pansus Singkirkan SK Menhut No 162 Terkait Izin PT RRL di Bengkalis
HK dan HKI Optimis Tol Pekanbaru-Bangkinang Selesai Tepat Waktu, Manfaatnya Bisa Pangkas Waktu Tempu
Pemko Akan Bongkar Aset
Pembangunan Kantor Presiden di Ibu Kota Baru, Luhut : Tak Ada Dana Asing
Pangdam: Prajurit dan Petugas Diminta Kerja Cepat
Masyarakat Peduli Api, Hidup untuk Padamkan Api