detik.com BEM Trisakti dan sejumlah perwakilan mahasiswa sempat memberi batas akhir 14 Oktober 2019 untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menerbitkan Perppu KPK. Hingga kini, tanda-tanda Perppu belum ada. Lalu, apa sikap BEM Trisakti?
Deadline itu diberikan oleh para mahasiswa saat bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). Mereka yang hadir di antaranya Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dino Ardiansyah, Presiden Mahasiswa Paramadina Salman Ibnu Fuad, serta mahasiswa dari Universitas Tarumanagara hingga Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida).
Dilansir berita laman detik.com, saat dihubungi pada Minggu (13/10), Dino mengatakan masih berkonsolidasi dengan mahasiswa di kampus lainnya terkait rencana demonstrasi menuntut diterbitkannya Perppu KPK. Dino mengatakan pihaknya tidak akan aksi pada Senin (14/10) hari ini.
"Hasil akan diputuskan hari Senin (14/10/2019). Kalau hari Senin aksi kayaknya nggak aksi," kata Dino saat dihubungi, Minggu (13/10).
Dino mengatakan ada 3 opsi digelarnya demo jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak kunjung bersikap menerbitkan Perppu KPK. Opsi-opsi itu masih dibahas.
"Ada opsi menjelang, saat pelantikan, atau setelah pelantikan," ujar Dino.
Sebelumnya diberitakan pada Kamis (3/10) lalu, Dino menyebut, apabila sampai batas waktu 14 Oktober 2019 tuntutan mereka soal Perppu KPK tidak direalisasi, akan ada gerakan mahasiswa lebih besar lagi. Dia pun menuntut Jokowi segera memberikan tanggapan.
"Kalaupun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," ujar Dino pada Kamis (3/10). (GA)
Bukan Vaksin, Ini 'Obat' Corona yang Siap Dibuat RI
Amicus Curiae Jerinx, ICJR Kritik Logika IDI Sebagai Golongan
Deretan Masalah di Rutan-Lapas Era Yasonna Laoly
KPK Klaim Selamatkan Rp 592 Triliun Uang Negara Selama 2020, Ini Rinciannya
Jaksa Minta Hakim Tolak Permohonan Sidang Online Djoko Tjandra
KPK Usulkan Presiden Jokowi dan DPR Buat UU Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada