Jokowi dan Pusaran Sistem Anomali


Selasa,15 Oktober 2019 - 14:36:00 WIB
Jokowi dan Pusaran Sistem Anomali sumber foto detik.com

Meskipun sejak semula arah perubahan UUD 1945 adalah memperkuat sistem presidensial, ditambah dengan Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan, namun realitas menunjukkan bahwa presiden kerap tersandera oleh berbagai kekuatan politik dan non politik yang ada di sekelilingnya. Maka, pertanyaan substantif awal, mengapa presiden kerap terlihat lemah dalam menjalankan pemerintahan?

Dilansir berita laman bisnis.com, untuk menyebut beberapa contoh misalnya, saat presiden memiliki keinginan untuk mengeluarkan perppu, keinginan itu terhalangi oleh ancaman impeachment oleh partai politik dan ancaman penolakan perppu menjadi UU di parlemen. Atau, pada saat akan menentukan kursi menteri, yang seharusnya hak prerogatif presiden penuh dalam sistem presidensial, namun disandera oleh nama-nama kiriman partai politik koalisi.

Problem ketatanegaraan tersebut muncul tentu saja salah satunya dikarenakan presiden tidak memiliki basis partai politik sendiri seperti halnya presiden yang sebelumnya. PDI-P sebagai partai utama pengusung Presiden Jokowi dikendalikan oleh orang lain, bukan oleh presiden. Maka tidak heran, apabila dalam banyak hal, PDI-P justru berseberangan dengan sikap presiden, termasuk dalam hal UU KPK. Namun, ada juga sebab lain, yang saya sebut dengan pusaran sistem anomali, yaitu penerapan berbagai sistem, baik menurut UUD 1945 maupun UU yang tidak konsisten, saling bertabrakan, yang pada akhirnya berakibat pada instabilitas pemerintahan.

Pertama, sejumlah materi muatan UUD 1945 tidak berjalan seiring dengan konsepsi dasar UUD 1945, misalnya mengenai sistem pemerintahan. Sistem presidensial yang menjadi ruh perubahan UUD 1945,pada praktiknya dicampuradukkan dengan berbagai model pemerintahan yang dianut oleh sistem parlementer. Di satu pihak dipasang tali pengekang yang lebih kuat terhadap presiden. Di pihak lain, terjadi penguatan terhadap DPR yang melebihi keperluan check and balances antara presiden dan DPR.

Perubahan UUD 1945 misalnya memasukkan hak interpelasi dan hak angket kepada DPR, padahal kedua hak ini adalah model dalam sistem parlementer. Dalam sistem parlementer, hak interpelasi merupakan unsur utama yang dapat digunakan untuk mengendalikan, bahkan merongrong pemerintah. Memang interpelasi dan angket di Indonesia tidak seperti dalam sistem parlementer yang dapat secara langsung meminta pertanggungjawaban pemerintah.

Tetapi, sebagai suatu pranata, interpelasi dan angket dapat saja menjadi jalan menuju impeachment. Memang, proses impeachment tidak mudah, tetapi sekurang-kurangnya interpelasi dapat menjadi instrumen "mengganggu" atau "menyerang" presiden. Terlebih dalam sistem presidensial sejatinya tidak ada pertanggungjawaban presiden terhadap DPR, karena presiden bertanggung jawab langsung kepada para pemilihnya.

Kedua, kelemahan bersumber pada undang-undang, terlebih beberapa undang-undang organik atau undang-undang yang merupakan amanat langsung dari UUD 1945. Sejatinya, UU organik juga harus tunduk pada ruh dan semangat yang dianut oleh UUD 1945, namun pada praktiknya tidak selalu demikian. Kebutuhan memperoleh, memelihara, dan mempertahankan kekuasaan atau memfasilitasi berbagai kepentingan hampir selalu dikedepankan. Akibatnya, harus menginjak ide dan pesan yang terkandung dalam UUD 1945.

Memang, ada banyak UU yang sudah dibatalkan oleh MK, namun banyak juga yang belum, atau bahkan tidak dapat dibatalkan karena bersembunyi di balik liarnya tafsir open legal policy. Sebagai contoh misalnya, atas nama kebebasan berserikat, pembentuk UU berpendirian bahwa pembatasan jumlah partai tidak begitu dibutuhkan, sehingga yang dianut adalah sistem multipartai atau banyak partai. Akibatnya kursi-kursi di badan perwakilan terpecah-pecah, tidak terdapat suara mayoritas mutlak dan terlalu dinamis. Sehingga hampir setiap putusan adalah hasil kompromi tentang siapa mendapat apa.

Lalu bagaimana jika sistem multipartai ini dihubungkan pula dengan sistem pemerintahan presidensial? Sebagai sistem eksekutif tunggal (single executive) yang disertai jaminan pemerintahan yang stabil (fixed executive), sistem presidensial lazim dikaitkan dengan dukungan demokratis mayoritas (absolut majority) (Bagir Manan, 2012). Kondisi ini hanya dapat dicapai dengan susunan kepartaian yang sederhana, bukan sistem multipartai.

Dengan demikian, meskipun UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, tetapi dalam kaitan dengan sistem presidensial, semestinya kepartaian yang dikembangkan adalah sistem kepartaian sederhana, bahkan menuju sistem dua partai. Harus pula diakui bahwa multipartai ini muncul sebagai akibat penerapan model pemilu yang proporsional terbuka dengan berbagai modifikasinya.

Ketiga, tingkah laku politik atau praktik politik. Sebagai akibat sistem kepartaian dan pemilihan umum yang menyebabkan susunan kekuatan politik di parlemen terpecah-pecah, sudah sejak pencalonan presiden wajib membangun koalisi dengan partai-partai, kabinet terdiri dari wakil-wakil resmi partai. Akhirnya yang muncul adalah kabinet koalisi yang tidak lain dari kabinet partai (party cabinet). Suatu anomali yang luar biasa.

Kabinet presidensial di mana pun bersifat perorangan yang semata-mata didasarkan atas keahlian atau kapasitas atau kesamaan visi dengan presiden atau zaken cabinet. Karena itu, tidak mengherankan semua penyakit koalisi melekat pada pemerintahan Indonesia. Sesuatu yang semestinya tidak terjadi, karena UUD 1945 berbasis pada zaken cabinet, bukan party cabinet.

Demikian tiga kondisi yang mempengaruhi ruang gerak presiden di Indonesia saat ini. Jika terus dipertahankan, siapapun presidennya pasti akan tersandera oleh situasi yang serba salah karena harus menyeimbangkan segala kebijakan dengan keinginan partai. Oleh karenanya, momentum perubahan UUD 1945 yang digulirkan oleh MPR akhir-akhir ini harus dilihat secara utuh menyeluruh, membicarakan segala hal yang substantif terkait problem ketatanegaraan Indonesia. Dengan begitu, model sistem campur aduk yang dianut oleh UUD 1945 memiliki peluang untuk dibicarakan kembali.

Penulis adalah

Despan Heryansyah peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK), mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum UII Yogyakarta.

(GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]