Disnaker Riau Minta Kabupaten Kota Setor UMK Paling Lambat 8 November


Senin,04 November 2019 - 16:30:10 WIB
Disnaker Riau Minta Kabupaten Kota Setor UMK Paling Lambat 8 November sumber foto bisnis.com

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau meminta kepada pemda kabupaten dan kota setempat untuk dapat menyetorkan angka upah minimum kabupaten atau kota, paling lambat 8 November 2019.

Dikutip dari laman bisnis.com, Plt Kepala Disnaker Riau Jonli menjelaskan untuk penghitungan kenaikan upah minimum tahun depan, harus mengacu pada PP Nomor 78/2015 tentang pengupahan.

"Kami mengharapkan bupati dan walikota dapat menyerahkan penetapan UMK paling lambat 8 November untuk segera disahkan," ujarnya Senin (4/11/2019).

Selain mengacu kepada peraturan pemerintah, kenaikan nilai upah minimum daerah harus berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi nasional serta angka inflasi nasional.

Untuk upah minimum 2020, telah ditetapkan acuan yang digunakan pemerintah adalah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen, serta angka inflasi sebesar 3,39 persen, sehingga total kenaikan upah untuk tahun depan yaitu sebesar 8,51 persen.

Aturan ini menurut pihaknya, sudah menjadi ketetapan pemerintah di tingkat pusat, dan diturunkan hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten kota.

"Kami berharap dengan kenaikan upah buruh ini bisa meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja," ujarnya.

Adapun untuk tingkat provinsi, Riau telah menetapkan kenaikan upah minimum regional sebesar 8,51 persen untuk tahun depan yaitu senilai Rp2.888.564,01 atau naik Rp226.538,38 dari upah tahun ini yang senilai Rp2.662.025. (GA)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]